Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Bulan April 2025

Persiapkan diri untuk perubahan iuran!

10 April 2025

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 3 Bulan April 2025
Freepik

Perubahan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku mulai Juli 2025 mendatangkan peraturan baru mengenai jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peraturan ini memberikan pedoman baru bagi peserta mengenai iuran yang harus dibayarkan.

Namun, selama masa transisi hingga Juli 2025, peserta masih mengikuti ketentuan iuran yang tertuang dalam Perpres 63/2022. Pemahaman tentang iuran ini sangat penting untuk memastikan peserta dapat mematuhi aturan baru dan melakukan pembayaran dengan tepat waktu.

Berikut Popmama.com merangkum iuran BPJS Kesehatan lelas 1, 2 dan 3 Bulan April 2025 secara lebih detail. Yuk, disimak informasinya!

1. Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

1. Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Freepik

Kelompok peserta PBI Jaminan Kesehatan berperan penting dalam sistem BPJS. Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Peserta PBI tidak perlu khawatir tentang kewajiban pembayaran karena seluruh biayanya ditanggung oleh negara setiap bulan.

Hal ini memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Perubahan terbaru ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.

2. Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)

2. Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)
Freepik

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja itu sendiri.

Iuran yang sama juga berlaku untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Ini menciptakan kesetaraan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan antara sektor publik dan swasta.

Skema pembagian iuran ini dirancang agar tidak membebani peserta secara berlebihan, mengingat perlindungan kesehatan adalah hak dasar setiap pekerja. Dengan adanya sistem ini, diharapkan semua pekerja dapat memiliki jaminan kesehatan yang memadai.

3. Iuran untuk Keluarga Tambahan dan Peserta Lainnya

3. Iuran Keluarga Tambahan Peserta Lainnya
Freepik

Peserta yang memiliki anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, harus membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan. Pembayaran ini dilakukan secara terpisah dari peserta utama, menggambarkan pentingnya perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga.

Untuk kerabat lain, peserta Bukan Pekerja, dan peserta PBPU, iuran bervariasi tergantung kategori layanan yang dipilih. Sebagai contoh, untuk kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan, sementara untuk kelas II menjadi Rp 100.000 dan kelas I Rp 150.000.

Mengingat kebutuhan perawatan yang berbeda-beda, skema ini memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk memilih jenis layanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Nah, itulah penjelasan terkait iuran BPJS Kesehatan lelas 1, 2 dan 3 Bulan April 2025 yang penting untuk diketahui. Semoga informasinya dapat bermanfaat ya, Ma.

Baca juga:

The Latest