Meita Irianty Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Depok Ditangkap

Ironisnya, pelaku penganiayaan adalah sosok influencer parenting

1 Agustus 2024

Meita Irianty Pelaku Penganiayaan Balita Daycare Depok Ditangkap
Pexels/KindelMedia

Kepolisian Resor Metro Depok berhasil menangkap pemilik daycare berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang balita berusia dua tahun di tempat penitipannya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua korban yang mendapati anaknya mengalami luka memar dan trauma akibat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut viral di media sosial. MI, yang juga dikenal sebagai influencer parenting, akhirnya mengakui perbuatannya di depan penyidik dan kini harus menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kalau Mama ingin tahu lebih lanjut, kali ini Popmama.com sudah merangkum beberapa fakta pelaku penganiayaan balita di daycare Depok diproses hukum.

1. Kronologi penganiayaan yang terekam CCTV

1. Kronologi penganiayaan terekam CCTV
Pexels/AlexKnight

Penganiayaan terhadap balita berinisial MK terjadi pada 10 Juni 2024 di daycare WSI, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Rekaman CCTV menunjukkan pemilik daycare berinisial MI melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Korban mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuh, ditendang di bagian perut hingga terjatuh dan tersungkur, serta ditusuk di bagian punggung.

Orangtua korban, RD, baru mengetahui kejadian tersebut pada 24 Juli 2024 setelah mendapat laporan dari guru di daycare. Setelah melihat rekaman CCTV, orangtua korban menemukan bukti yang cocok dengan foto memar-memar di tubuh anaknya sepulang dari daycare.

Editors' Pick

2. Proses penangkapan tersangka

2. Proses penangkapan tersangka
Pexels/AlexGreen

Pada Rabu (31/7/2024), Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan terhadap MI di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini didasarkan pada keterangan empat orang saksi dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan MI melakukan kekerasan terhadap korban.

Arya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah gelar perkara kasus ini pada Rabu sore. Status MI langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, yang menandakan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan MI sebagai tersangka.

3. Bukti nyata pelaku melakukan penganiayaan dan membuatnya ditangkap

3. Bukti nyata pelaku melakukan penganiayaan membuat ditangkap
Pexels/KindelMedia

Dalam interogasi, MI mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlihat di rekaman CCTV yang melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK. Pengakuan ini memperkuat posisi hukum pihak kepolisian dalam menjerat MI dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Video yang viral di media sosial menunjukkan aksi kekerasan yang terjadi pada 10 Juni 2024, di mana MI terlihat memukul, menendang, dan menusuk punggung korban. Bukti-bukti ini cocok dengan laporan orangtua korban yang mendapati anak mereka mengalami luka memar setelah pulang dari daycare.

4. Laporan dan respons orangtua korban

4. Laporan respons orangtua korban
Pexels/SoraShimazaki

Orangtua korban, RD, pertama kali mengetahui adanya dugaan kekerasan dari laporan guru di daycare pada 24 Juli 2024. Setelah mengecek rekaman CCTV, RD mendapati bukti kekerasan yang dilakukan MI terhadap anaknya pada 10 Juni 2024. RD kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada 29 Juli 2024.

RD mengungkapkan bahwa pihak daycare awalnya menyangkal adanya kekerasan. Namun, bukti CCTV dan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa memar pada tubuh anaknya bukan disebabkan oleh penyakit, melainkan oleh kekerasan, mendorong RD untuk melanjutkan proses hukum.

Nah, seperti itulah penjelasan terkait pelaku penganiayaan balita di daycare Depok ditangkap. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal ya, Ma.

Baca juga:

The Latest