Mengenal Sejarah Halalbihalal dan Artinya
Tradisi saling memaafkan yang kaya makna
9 April 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Halalbihalal merupakan tradisi unik yang dirayakan di Indonesia setelah bulan Ramadan. Saat Idulfitri tiba, umat Muslim melakukan silaturahmi dengan sanak saudara, teman, dan kolega dengan tujuan saling memaafkan.
Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antar keluarga, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman yang mendalam.
Selain itu, halalbihalal menjadi momen penting untuk menyatukan kembali hubungan yang mungkin terputus akibat berbagai konflik atau kesalahpahaman sebelumnya.
Secara etimologis, istilah halalbihalal memiliki akar yang kaya akan makna. Istilah ini berasal dari bahasa Arab dan diadopsi dalam budaya Indonesia, meskipun konsep ini mungkin tidak dikenal di negara asalnya.
Berikut Popmama.com merangkum sejarah halalbihalal dan artinya yang menjadi tradisi penuh makna. Yuk, disimak informasinya!
Editors' Pick
1. Apa itu halalbihalal?
Halalbihalal dapat didefinisikan sebagai kegiatan saling memaafkan yang dilakukan setelah bulan suci Ramadan, sering kali diadakan dalam bentuk pertemuan di aula atau auditorium. Dalam konteks ini, halalbihalal menjadi wadah bagi individu untuk saling berbagi ucapan selamat dan maaf, memperkuat tali persaudaraan.
Pengertian istilah ini mengisyaratkan betapa pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama, terutama di kalangan komunitas Muslim. Tradisi ini diisi dengan suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, di mana orang-orang berkumpul, berbincang, dan berbagi kisah.
Selain itu, halalbihalal juga menjadi momen untuk merayakan kemenangan setelah berpuasa dan meningkatkan kualitas interaksi sosial. Dengan cara ini, konsep halal bihalal tidak hanya terbatas pada praktik keagamaan, tetapi juga membawa dampak sosial yang positif dalam kehidupan sehari-hari.
2. Asal-usul kata halalbihalal
Istilah halalbihalal berasal dari bahasa Arab, meskipun keberadaannya tidak ditemukan di Mekkah atau Madinah. Secara harfiah, kata "halal" berarti diperbolehkan, sementara "bihalal" bisa diartikan sebagai dengan cara yang halal. Namun, arti ini tidak sepenuhnya mencerminkan makna budaya di Indonesia.
Istilah ini lebih kepada sebuah simbolis yang mengandung esensi saling memaafkan dan merangkul kembali hubungan yang pernah renggang. Proses pengadopsian istilah ini di Indonesia sangat menarik.
Beberapa sumber menunjukkan bahwa istilah ini pertama kali dikenalkan oleh seorang penjual martabak pada tahun 1935, yang mengaitkan bisnisnya dengan frasa "halal bin halal."
Penggunaan istilah ini dalam konteks komersial menunjukkan bagaimana bahasa dan tradisi dapat saling berinteraksi. Selain itu, pengenalan lebih formal dari istilah ini oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948, menambah kedalaman makna dan signifikansinya dalam konteks sosial-politik di Indonesia.