Netflix dan Spotify Tidak Kena PPN 12%, Tetap 11%
Kabar gembira untuk para pengguna layanan streaming!
3 Januari 2025
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak akan berpengaruh pada biaya langganan Netflix dan Spotify. Setiap pelanggan setia kedua layanan tersebut akan tetap membayar tarif PPN yang sama seperti sebelumnya, yaitu 11%.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan pengeluaran lebih tinggi.
Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan bahwa layanan yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti hiburan digital, tetap terjangkau bagi masyarakat.
Berikut Popmama.com merangkum Netflix dan Spotify tidak kena PPN 12% secara lebih detail. Yuk, disimak informasinya!
Editors' Pick
1. Layanan streaming termasuk kategori kebutuhan sehari-hari
Kebijakan yang diumumkan pemerintah dengan kenaikan PPN 12% tidak menyentuh layanan streaming seperti Netflix dan Spotify karena keduanya diakui sebagai kebutuhan sehari-hari.
Dengan tetap dikenakannya tarif PPN 11%, pelanggan dapat terus menikmati layanan tanpa harus merogoh kocek lebih dalam.
Keputusan ini tentu memberikan kenyamanan dan kepastian bagi pengguna yang telah berlangganan, sehingga mereka dapat menikmati konten favorit tanpa adanya tekanan finansial tambahan.
2. Barang dan jasa kenaikan 12%
Kenaikan PPN 12% akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti hunian mewah, jet pribadi, dan barang-barang yang berharga tinggi lainnya.
Ini menunjukkan bahwa layanan digital komersial tidak termasuk dalam kategori kenaikan pajak, memberikan kelegaan tersendiri bagi pengguna setia.
Keputusan ini mengisyaratkan pemerintah atas perhatiannya terhadap kesejahteraan masyarakat, dengan berfokus pada mereka yang berpeluang menggunakan barang-barang mewah.