Pemerintah Luncurkan PP Kesehatan: Rokok Eceran Dilarang!
Tok! Pemerintah resmi melarang edaran rokok eceran
31 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP ini mencakup berbagai aspek kesehatan masyarakat, termasuk regulasi yang ketat terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.
Salah satu poin penting dalam PP ini karena terdapat larangan penjualan rokok secara eceran. Poin tersebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok. Aturan ini juga menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait pemerintah luncurkan PP kesehatan soal rokok eceran dilarang secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Aturan baru ini mengejutkan publik
Larangan penjualan rokok eceran merupakan salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam PP Kesehatan yang baru. Pasal 434 ayat (1) huruf “c” secara eksplisit melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan ini tidak hanya melarang penjualan rokok eceran, tetapi juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif rokok.
2. Pembatasan iklan dan kemasan untuk menekan daya tarik rokok
PP Kesehatan juga mengatur secara ketat tentang iklan dan kemasan produk tembakau. Pasal 446 ayat 1 melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital. Hal tersebut merupakan langkah penting mengingat besarnya pengaruh media sosial terhadap masyarakat, terutama kalangan muda.
Selain itu, PP ini juga melarang penggunaan kata-kata seperti "light", "mild", "slim", atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, atau rasa aman pada kemasan rokok.
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik rokok dan mencegah persepsi yang salah tentang "rokok yang lebih aman".