Sandra Dewi dan Harvey Moeis Jadi Peserta Penerima BPJS Kesehatan
Peserta PBI BPJS Kesehatan, pasangan ini jadi sorotan publik
30 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa Harvey kini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi senilai Rp300 triliun.
Keberadaan mereka dalam daftar penerima bantuan ini menunjukkan adanya ironi dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Dengan kasus ini, status ekonomi seseorang tampak tidak memengaruhi kepesertaan mereka.
Penasaran dengan kelanjutannya? Yuk, simak Popmama.com merangkum Sandra Dewi dan Harvey Moeis jadi peserta penerima BPJS Kesehatan secara lebih detail!
Editors' Pick
1. Kontroversi di balik penerimaan bantuan
Partisipasi Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam program PBI BPJS Kesehatan, memunculkan kritik tajam dari publik. Banyak yang mempertanyakan keadilan dalam distribusi bantuan ini, mengingat latar belakang dan gaya hidup pasangan tersebut.
Masyarakat menduga ketidakadilan dalam akses terhadap pelayanan kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, mengakui bahwa pasangan ini telah terdaftar sebagai penerima bantuan sejak 2018, tetapi proses penataan ulang data penerima PBI APBD terus berjalan untuk memastikan program ini lebih tepat sasaran.
2. Mekanisme penetapan peserta PBI BPJS
Proses pendaftaran peserta PBI di BPJS Kesehatan diatur oleh pemerintah daerah, dan diwajibkan untuk merekomendasikan masyarakat yang memenuhi syarat.
Hal ini menimbulkan keraguan mengenai keakuratan data yang digunakan untuk penetapan peserta BPJS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa data peserta sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah tanpa verifikasi lebih lanjut dari BPJS Kesehatan.
Dalam konteks ini, meskipun terdapat kriteria yang telah ditetapkan, seperti memiliki nomor induk kependudukan dan bersedia dirawat di kelas 3, tampaknya rekomendasi dari pemerintah daerah tidak selalu mencerminkan status realitas ekonomi peserta.
Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat yang lebih membutuhkan dukungan kesehatan, namun tersisih dari program PBI.