Terobosan Baru, Beberapa Kelas di BPJS Digantikan Dengan KRIS

Terobosan ini akan menghadirkan pelayanan yang setara kepada para pasien.

21 November 2024

Terobosan Baru, Beberapa Kelas BPJS Digantikan KRIS
Pexels/KarolinaGrabowska

Beberapa waktu lalu, mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan bahwa kelas 1, 2, dan 3 di BPJS digantikan dengan KRIS. Penghapusan beberapa kelas di BPJS ini akhirnya menjadi kenyataan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024. Perpres tersebut mengubah isi dari Perpres 82 tahun 2018 yang berisikan jaminan Kesehatan. KRIS sendiri merupakan kepanjangan dari Kelas Rawat Inap Standar.

Lalu, apa itu KRIS? Marilah simak penjelasan dari Popmama.comterkait terobosan baru, beberapa kelas di BPJS digantikan dengan KRIS untuk Mama dan Papa yang saat ini sedang menggunakan BPJS.

Editors' Pick

1. Apa itu KRIS?

1. Apa itu KRIS
Pexels/LouisBauer

Mungkin beberapa pengguna BPJS masih asing dengan istilah yang satu ini. Merujuk pada pasal 1 ayat (4) huruf b, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang menjadi fasilitas penggunanya.

Dengan begitu, semua pengguna BPJS mendapatkan fasilitas KRIS dan kesehatan lainnya di rumah sakit.

2. Begini iuran BPJS Kesehatan dengan hadirnya KRIS

2. Begini iuran BPJS Kesehatan hadir KRIS
Pexels/Pixabay

Dengan adanya Perpres 59 tahun 2024, penggunan BPJS tidak ada besaran patokan tertentu untuk iuran yang perlu disetor berdasarkan kelasnya. Karena, dalam pasal 46A disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan KRIS yang akan diatur dalam peraturan Menteri.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta pekerja (BP), yaitu sebesar Rp35.000,-/orang di setiap bulannya bagi kelas 3, Rp100.000,-/orang di setiap bulannya bagi kelas 2, dan Rp150.000,-/orang di setiap bulannya bagi kelas 1.

3. KRIS mulai berlaku tahun depan

3. KRIS mulai berlaku tahun depan
Pexels/EdwardJenner

Terobosan terkait KRIS yang akan berlaku, dan menggantikan berbagai kelas mulai berlaku secara bertahap dimulai tahun 2025. Menurut Perpres 59 tahun 2024 pada pasal 103B ayat (1), dinyatakan bahwa penyerapan KRIS secara menyeluruh dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025.

Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan terkait terobosan terbaru, beberapa kelas di BPJS digantikan dengan KRIS untuk Mama dan Papa. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma.

Baca juga:

The Latest