4 Fakta Sebut Perempuan "Tobrut" Kena Denda Rp10 Juta
Penggunaan bahasa gaul “tobrut” bisa masuk penjara selama 9 bulan, lho
1 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akhir-akhir ini, perempuan sering mengalami pelecehan non-verbal seperti penggunaan bahasa gaul "tobrut" karena beberapa alasan yang saling terkait.
Pertama, budaya patriarki yang masih kuat menempatkan perempuan sebagai objek seksual, sehingga kata-kata yang merendahkan dan melecehkan lebih sering digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban.
Kemudian, media sosial dan teknologi digital memudahkan penyebaran bahasa kasar dan tidak senonoh, di mana pelaku merasa lebih aman karena relatif anonim dan jarang menghadapi konsekuensi langsung.
Nah, kali ini Popmama.com berikan beberapa fakta sebut perempuan “tobrut” kena denda Rp10 juta yang sudah dirangkum secara detail.
Yuk, simak informasinya!
1. Tertera di UU TPKS
Meskipun tidak menyerang fisik secara langsung, menyebut perempuan dengan sebutan tobrut termasuk ke dalam pelecehan seksual non-verbal dan diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” begitulah bunyi dari Pasal 5.
Editors' Pick
2. Bisa berdampak buruk ke korban
Dampak pelecehan non-verbal seperti penggunaan bahasa gaul "tobrut" terhadap korban bisa sangat merusak secara fisik, emosional, bahkan psikologis.
Pertama, korban akan mengalami penurunan harga diri dan rasa percaya diri karena terus-menerus dianggap sebagai objek seksual. Tentu bisa mengarah pada rasa malu, cemas, dan stres yang berlebihan.
Lalu, pelecehan ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti depresi dan gangguan kecemasan, sehingga dapat memengaruhi keseharian korban serta kemampuan mereka untuk berfungsi secara normal di lingkungan sosial dan profesional.
Ada perasaan tidak aman dan takut untuk berada di ruang publik atau online dapat muncul, membatasi aktivitas, dan interaksi sosial korban.
Selain itu, dampak sosial dari pelecehan ini bisa berupa stigmatisasi dan isolasi. Di mana korban merasa tidak didukung oleh lingkungan sekitar dan lebih memilih untuk menyendiri.