4 Fakta Sebut Perempuan "Tobrut" Kena Denda Rp10 Juta

Penggunaan bahasa gaul “tobrut” bisa masuk penjara selama 9 bulan, lho

1 Agustus 2024

4 Fakta Sebut Perempuan "Tobrut" Kena Denda Rp10 Juta
Freepik

Akhir-akhir ini, perempuan sering mengalami pelecehan non-verbal seperti penggunaan bahasa gaul "tobrut" karena beberapa alasan yang saling terkait.

Pertama, budaya patriarki yang masih kuat menempatkan perempuan sebagai objek seksual, sehingga kata-kata yang merendahkan dan melecehkan lebih sering digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban.

Kemudian, media sosial dan teknologi digital memudahkan penyebaran bahasa kasar dan tidak senonoh, di mana pelaku merasa lebih aman karena relatif anonim dan jarang menghadapi konsekuensi langsung.

Nah, kali ini Popmama.com berikan beberapa fakta sebut perempuan “tobrut” kena denda Rp10 juta yang sudah dirangkum secara detail.

Yuk, simak informasinya!

1. Tertera di UU TPKS

1. Tertera UU TPKS
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Meskipun tidak menyerang fisik secara langsung, menyebut perempuan dengan sebutan tobrut termasuk ke dalam pelecehan seksual non-verbal dan diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” begitulah bunyi dari Pasal 5.

Editors' Pick

2. Bisa berdampak buruk ke korban

2. Bisa berdampak buruk ke korban
Freepik/BalashMirzabey

Dampak pelecehan non-verbal seperti penggunaan bahasa gaul "tobrut" terhadap korban bisa sangat merusak secara fisik, emosional, bahkan psikologis.

Pertama, korban akan mengalami penurunan harga diri dan rasa percaya diri karena terus-menerus dianggap sebagai objek seksual. Tentu bisa mengarah pada rasa malu, cemas, dan stres yang berlebihan.

Lalu, pelecehan ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti depresi dan gangguan kecemasan, sehingga dapat memengaruhi keseharian korban serta kemampuan mereka untuk berfungsi secara normal di lingkungan sosial dan profesional.

Ada perasaan tidak aman dan takut untuk berada di ruang publik atau online dapat muncul, membatasi aktivitas, dan interaksi sosial korban.

Selain itu, dampak sosial dari pelecehan ini bisa berupa stigmatisasi dan isolasi. Di mana korban merasa tidak didukung oleh lingkungan sekitar dan lebih memilih untuk menyendiri.

3. Bisa dipenjara 9 bulan

3. Bisa dipenjara 9 bulan
Freepik.com/Racool_studio

Bukan hanya kena denda Rp10 juta, penggunaan istilah tobrut ternyata bisa dipenjara selama 9 bulan. Hal ini berdasar UU TPKS Pasal 5 dengan tujuan merendahkan seseorang.

4. UU TPKS jadi payung hukum utama

4. UU TPKS jadi payung hukum utama
Freepik/Rawpixel-com

Sebagai informasi, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia menjadi payung hukum yang penting dalam melindungi perempuan dari berbagai bentuk pelecehan, termasuk pelecehan non-verbal seperti penggunaan bahasa gaul yang merendahkan.

UU TPKS bertujuan memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi korban kekerasan seksual, memastikan penegakan hukum efektif, serta memberikan jaminan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Nah, itulah deretan fakta sebut perempuan "tobrut" kena denda Rp10 juta yang sudah dirangkum secara detail.

Baca juga:

The Latest