Polisi Bakal Tilang Emisi Bagi Motor yang Tak Lolos Uji Emisi
Mulai 26 Agustus 2023, sistem tilang ini akan dilakukan
25 Agustus 2023

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya akan memberlakukan sistem tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. Ini adalah upaya pemerintah dan kepolisian guna menekan polusi udara di Jabodetabek.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman pada Rabu (23/8/2023) di Balai Kota DKI, ia menyebut kepolisian akan turut ambil peran dalam upaya mengurangi dampak polusi udara yang semakin buruk di ibu kota.
“Tentu, kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” ungkap Latif.
Oleh sebab itu, berikut Popmama.comrangkum tentang polisi bakal tilang emisi bagi motor yang tak lolos uji mulai 26 Agustus 2023 secara lebih detail.
Simak informasinya, yuk!
1. Sistem tilang sama seperti tilang pada umumnya
Lebih lanjut, Latif mengatakan, jajarannya akan mulai menerapkan sistem tilang uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023 mendatang.
Menurutnya, tata cara sistem penilangan bakal sama seperti tilang pada umumnya. Hanya saja, pengujian emisi kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
“Sebab, yang mempunyai alatnya kan dari mereka (DLH DKI). Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” katanya.
2. Besaran denda tilang uji emisi
Adapun besaran kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang Rp 250.000, sementara untuk kendaraan beroda empat yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.
Besaran tersebut ada pada aturan dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 276 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat,” jelas Latif.