Apa Itu Puasa Qadha? Ini Hukum dan Syarat Sahnya
Puasa qadha wajib dilakukan bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan
8 Februari 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang memiliki uzur atau alasan tertentu yang membuatnya tidak bisa menjalankan ibadah ini.
Banyak orang sering menunda-nunda atau bahkan lupa melaksanakannya hingga Ramadan berikutnya tiba. Padahal, ada konsekuensi tertentu jika kita tidak segera mengganti puasa yang terlewat.
Lantas, bagaimana hukum dan syarat sahnya? Maka itu, Popmama.com akan membahas lebih dalam mengenai apa itu puasa qadha? Simak ulasannya di sini.
Apa Itu Puasa Qadha?
Puasa qadha adalah puasa wajib yang dilakukan untuk mengganti puasa Ramadan karena uzur tertentu. Pengerjaannya bahkan dijelaskan dalam Al-Qur'an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
"... Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain ..." (QS. Al-Baqarah: 184).
Nur Solikhin dalam Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah menjelaskan bahwa kata qadha berasal dari bahasa Arab yang berarti memenuhi atau melaksanakan. Dalam ilmu fiqih, qadha merujuk pada pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Puasa qadha harus segera dilaksanakan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Bahkan, jika seseorang meninggalkan puasa tanpa uzur, ia wajib menggantinya secepat mungkin.
Selain itu, tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum menyelesaikan puasa qadha. Jika seseorang ingin melaksanakan puasa qadha di bulan Syawal, maka pelaksanaannya harus dilakukan setelah tanggal 1 Syawal atau setelah hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Editors' Pick
Siapa Saja yang Wajib Mengganti Puasa?
Tidak semua orang wajib mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan. Mengutip dari Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari oleh KH Muhammad Habibillah, berikut beberapa golongan yang wajib mengqadha puasa:
1. Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, perjalanan yang dimaksud harus memenuhi syarat, seperti memiliki jarak tertentu yang diperbolehkan dalam syariat.
2. Orang sakit
Orang yang sakit dan memiliki harapan sembuh juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, setelah kondisinya membaik, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan.
3. Perempuan yang haid dan nifas
Perempuan yang sedang haid dan nifas dilarang berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Aisyah RA berkata:
"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa." (HR Muslim).
4. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka wajib menggantinya setelah kondisi memungkinkan.
5. Makan dan minum dilakukan sengaja
Jika seseorang dengan sengaja makan dan minum saat Ramadan karena tidak menyadari bahwa puasa telah dimulai, ia wajib menggantinya di kemudian hari. Ketentuan ini didasarkan pada dalil yang mewajibkan berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadan.