Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya dalam Islam
Dalam Islam, hukumnya bergantung pada jenis dan tujuan suntikan yang digunakan
17 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat Ramadan tiba, umat muslim di seluruh dunia berlomba-lomba untuk beribadah di bulan yang suci ini. Namun, sering kali muncul pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah penggunaan suntikan.
Apakah suntik termasuk dalam kategori makan dan minum yang membatalkan puasa? Sebagian orang menganggap bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh otomatis membatalkan puasa.
Tetapi, benarkah demikian? Untuk mencari tahu jawabannya, Popmama.com akan membahas lebih dalam terkait apakah suntik membatalkan puasa?
Editors' Pick
Hukum Suntik saat Puasa Menurut Pandangan Ulama dan Dalil Al-Qur’an
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum suntik saat puasa. Salah satu pendapat datang dari Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Menurut beliau, suntik obat, donor darah, dan berbekam tidak membatalkan puasa.
Sebagian besar sepakat bahwa tidak semua jenis suntikan membatalkan puasa. Imam An-Nawawi (ulama fiqih dari mazhab Syafi’i) menyatakan, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan gizi dapat membatalkan puasa.
Sedangkan menurut Syaikh Utsaimin (ulama besar Arab Saudi), suntikan yang hanya untuk pengobatan tidak membatalkan puasa. Karena, suntikan ini tidak memberikan energi atau nutrisi sebagaimana makanan dan minuman.
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu layaknya makanan dan minuman. Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Barang siapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Lembaga Fatwa Mengenai Penggunaan Suntik saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta lembaga fatwa lainnya seperti Dar al-Ifta' di Mesir dan Lajnah Daimah di Arab Saudi menyatakan, bahwa suntikan yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa. Selama tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman, puasa tetap sah.
Menurut Journal of Islamic Medical Association, suntikan tanpa efek nutrisi tidak membatalkan puasa. Hal ini karena tubuh tetap dalam keadaan berpuasa secara biologis meskipun menerima suntikan obat.