Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Mau blokir STNK kendaraan yang sudah dijual? Begini caranya dengan mudah dan cepat!
6 April 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjual kendaraan, baik itu mobil atau motor, memang jadi hal yang biasa. Tapi tahukah kamu kalau ada satu hal penting yang sering terlupakan setelah transaksi selesai?
Yup, memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual! Jangan anggap sepele, karena jika STNK tidak diblokir, kamu masih dianggap sebagai pemilik kendaraan di mata hukum.
Daripada ribet di kemudian hari, lebih baik urus blokir STNK sejak awal. Mau tahu caranya? Simak panduan lengkap yang telah Popmama.com rangkum terkait cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
Kenapa Harus Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual?
Memblokir STNK bukan cuma formalitas, tetapi juga langkah krusial yang dapat melindungi kamu dari berbagai risiko. Berikut beberapa alasannya:
- Apabila kendaraan masih terdaftar atas namamu, pajak progresif bisa tetap berjalan dan bikin beban pajak makin tinggi.
- Jika pemilik baru melanggar lalu lintas dan terekam kamera tilang elektronik, surat tilang bisa dikirim ke alamatmu.
- Kalau kendaraan digunakan untuk tindakan kriminal, kamu bisa dimintai pertanggungjawaban karena nama di STNK masih milikmu.
- Kendaraan yang masih terdaftar atas namamu bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak kamu inginkan.
Editors' Pick
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Blokir STNK
Tanpa dokumen yang lengkap, proses pemblokiran bisa terhambat. Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan lama.
- Fotokopi STNK kendaraan yang telah dijual.
- Fotokopi BPKB sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.
- Surat Keterangan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
- Formulir permohonan blokir STNK yang bisa diambil di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
- Materai 2 lembar untuk kelengkapan administrasi.
- Surat Kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain).