Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Mau blokir STNK kendaraan yang sudah dijual? Begini caranya dengan mudah dan cepat!

6 April 2025

Cara Blokir STNK Kendaraan Sudah Dijual
Freepik

Menjual kendaraan, baik itu mobil atau motor, memang jadi hal yang biasa. Tapi tahukah kamu kalau ada satu hal penting yang sering terlupakan setelah transaksi selesai? 

Yup, memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual! Jangan anggap sepele, karena jika STNK tidak diblokir, kamu masih dianggap sebagai pemilik kendaraan di mata hukum. 

Daripada ribet di kemudian hari, lebih baik urus blokir STNK sejak awal. Mau tahu caranya? Simak panduan lengkap yang telah Popmama.com rangkum terkait cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual

Kenapa Harus Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual?

Kenapa Harus Memblokir STNK Kendaraan Sudah Dijual
Freepik

Memblokir STNK bukan cuma formalitas, tetapi juga langkah krusial yang dapat melindungi kamu dari berbagai risiko. Berikut beberapa alasannya:

  1. Apabila kendaraan masih terdaftar atas namamu, pajak progresif bisa tetap berjalan dan bikin beban pajak makin tinggi.
  2. Jika pemilik baru melanggar lalu lintas dan terekam kamera tilang elektronik, surat tilang bisa dikirim ke alamatmu.
  3. Kalau kendaraan digunakan untuk tindakan kriminal, kamu bisa dimintai pertanggungjawaban karena nama di STNK masih milikmu.
  4. Kendaraan yang masih terdaftar atas namamu bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak kamu inginkan.

Editors' Pick

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Blokir STNK

Dokumen Perlu Disiapkan Sebelum Blokir STNK
Freepik/Tirachardz

Tanpa dokumen yang lengkap, proses pemblokiran bisa terhambat. Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan lama.
  • Fotokopi STNK kendaraan yang telah dijual.
  • Fotokopi BPKB sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.
  • Surat Keterangan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
  • Formulir permohonan blokir STNK yang bisa diambil di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
  • Materai 2 lembar untuk kelengkapan administrasi.
  • Surat Kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain).

Blokir STNK secara Offline di Kantor Samsat

Blokir STNK secara Offline Kantor Samsat
Instagram.com/Samsatjakartautara

Jika kamu lebih nyaman dengan proses tatap muka, datang langsung ke kantor Samsat adalah pilihan yang tepat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan.
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan pemblokiran STNK.
  3. Isi formulir pemblokiran STNK yang disediakan oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Samsat.
  6. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses blokir akan dilakukan.
  7. Dapatkan surat bukti blokir STNK sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi atas namamu.

Proses ini biasanya hanya memakan waktu beberapa jam, tergantung pada antrean di Samsat. Jika semua dokumen sudah lengkap, pemblokiran bisa selesai dalam satu hari kerja.

Blokir STNK secara Online, Lebih Praktis dan Cepat

Blokir STNK secara Online, Lebih Praktis Cepat
Freepik

Buat kamu yang nggak punya waktu untuk datang ke kantor Samsat, tenang! Sekarang pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
  2. Daftar akun jika belum memiliki akun, atau langsung login jika sudah terdaftar.
  3. Pilih layanan pemblokiran STNK pada menu yang tersedia.
  4. Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat jual beli.
  5. Isi formulir elektronik sesuai dengan data kendaraan yang dijual.
  6. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi.
  7. Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan konfirmasi via email atau SMS.

Itu dia cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Jadi, kalau baru jual kendaraan, segera blokir STNK biar aman dari pajak progresif, tilang elektronik, dan masalah hukum. Jangan ditunda-tunda lagi, yuk!

Baca juga:

The Latest