Cara Membuat Pengaduan di Layanan Lapor Mas Wapres
Mari ketahui cara membuat pengaduan yang mudah dan tertib di layanan ini!
12 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wakil Presiden Gibran Rakabuming, meluncurkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau masalah secara langsung.
Layanan yang diberi nama ‘Lapor Mas Wapres’ ini diumumkan Gibran melalui akun Instagram pribadinya pada 10 November 2024. Dengan layanan ini, siapa pun yang memiliki keluhan bisa datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jakarta atau melapor secara online melalui WhatsApp.
“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Kami juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster,” tulis Gibran lewat akun Instagramnya.
Bagi yang ingin menyampaikan aduan, berikut ini Popmama.com akan mengulas lebih lanjut terkait cara membuat pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres. Scroll informasi di bawah ini, ya!
Syarat dan Ketentuan Pengaduan di Lapor Mas Wapres
Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ tidak hanya menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, tapi juga mengutamakan tata kelola yang tertib dan aman. Agar pengaduan berjalan lancar dan tertib, layanan ini memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat:
- Pengaduan di Istana Wapres dibuka setiap Senin - Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Batas maksimal pengadu adalah 50-60 orang per hari, jika kuota ini sudah terpenuhi sebelum pukul 14.00 WIB, maka layanan akan tetap dibuka hingga waktu operasional berakhir.
- Pengadu yang datang harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti awal atau bukti pendukung, yang relevan terkait masalah yang akan diadukan. Jika pengadu tidak bisa hadir secara langsung, ia dapat diwakili dengan membawa surat kuasa bermaterai.
- Substansi aduan yang diterima adalah yang belum atau tidak sedang menjadi obyek peradilan. Ini agar pelayanan tetap netral dan tidak bersinggungan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
- Pengadu diharuskan mengenakan pakaian bebas rapi dan hanya diperbolehkan masuk sendiri ke ruang pengaduan. Di ruang pengaduan ini, pengambilan foto atau video tidak diperkenankan demi menjaga privasi dan keamanan.
Editors' Pick
Alur Pengaduan di Lapor Mas Wapres
Sistem pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ didesain agar masyarakat bisa menyampaikan keluhannya dengan mudah dan tertib. Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengadu, alur pengaduan di Lapor Mas Wapres dirancang sebagai berikut:
- Pemeriksaan awal oleh Paspampres: Sesampainya di Istana Wapres, pengadu akan melalui pemeriksaan awal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di gerbang utama.
- Pengambilan nomor antrean: Setelah melewati pemeriksaan awal, pengadu diarahkan ke lobi gedung untuk mengambil nomor antrean. Nomor antrean ini bisa didapatkan melalui mesin kios antrean, dan petugas akan mengarahkan pengadu menuju meja registrasi yang kosong.
- Proses registrasi: Pada tahap ini, pengadu akan dibantu oleh petugas untuk melakukan registrasi. Kartu identitas pengadu akan ditukar dengan ID tamu untuk akses di dalam gedung.
- Menuju ruang pengaduan: Setelah proses registrasi selesai, petugas akan mengantar pengadu menuju ruang pengaduan masyarakat. Di ruang ini, pengadu diminta menunggu nomor antreannya dipanggil melalui layar TV.
- Layanan pengaduan: Ketika nomor antrean dipanggil, pengadu akan diarahkan ke meja pengaduan sesuai informasi pada layar TV. Petugas kemudian akan mendengarkan keluhan pengadu dan memproses pembuatan ID lapor bagi yang belum memilikinya.
- Tahap akhir dan pengecekan: Setelah laporan selesai, pengadu bisa menukar ID tamu dengan kartu identitasnya di lobi. Selain itu, pengadu dapat memantau perkembangan aduannya melalui akun ‘Lapor Mas Wapres’ yang dimilikinya dengan nomor registrasi yang diberikan.