3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Ini Cara Klaimnya

Tak hanya kecelakaan di jalan raya, Jasa Raharja juga menanggung insiden di laut, udara, kereta

22 Maret 2025

3 Jenis Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja, Ini Cara Klaimnya
Freepik/Aleksandarlittlewolf

Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, korban sering kali dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari biaya pengobatan hingga kehilangan sumber penghasilan akibat cedera atau kematian. Di sinilah peran Jasa Raharja sangat penting. 

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Namun, tidak semua kecelakaan bisa ditanggung oleh Jasa Raharja. 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis kecelakaan yang ditanggung serta cara mengajukan klaim santunan. Berikut ini Popmama.com akan mengulas lebih lanjut mengenai 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

1. Kecelakaan penumpang angkutan umum

1. Kecelakaan penumpang angkutan umum
Freepik/Rawpixel.com

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja melindungi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. Santunan diberikan untuk korban luka, cacat tetap, atau ahli waris korban meninggal.

Penumpang yang mengalami kecelakaan berhak mengajukan klaim santunan sesuai ketentuan berlaku. Pengajuan harus disertai dokumen seperti laporan kepolisian dan identitas korban.

Editors' Pick

2. Kecelakaan yang menyebabkan tanggung jawab pihak ketiga

2. Kecelakaan menyebabkan tanggung jawab pihak ketiga
Freepik/Drazen Zigic

Selain penumpang angkutan umum, Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang bukan penumpang kendaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kategori ini mencakup pejalan kaki yang tertabrak kendaraan atau menjadi korban kecelakaan akibat kelalaian pengemudi kendaraan bermotor. Dalam situasi seperti ini, korban atau ahli waris bisa mengajukan klaim santunan ke Jasa Raharja dengan syarat dan prosedur yang berlaku.

3. Kecelakaan transportasi darat, laut, dan udara

3. Kecelakaan transportasi darat, laut, udara
Freepik/Jcomp

Jasa Raharja juga menanggung kecelakaan yang terjadi pada moda transportasi lainnya, seperti pesawat terbang, kapal laut, dan kereta api. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa atau cedera, maka korban atau ahli waris bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja memberikan santunan untuk biaya perawatan korban luka serta santunan kematian bagi ahli waris korban meninggal. Besarannya diatur pemerintah sesuai jenis kecelakaan dan tingkat cedera.

Besaran Santunan yang Diberikan oleh Jasa Raharja

Besaran Santunan Diberikan oleh Jasa Raharja
Freepik/Jcomp

Jumlah santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja tergantung pada jenis kecelakaan dan kondisi korban. Berikut beberapa besaran santunan yang dapat diterima:

  • Korban meninggal dunia (darat, laut, udara): Rp50.000.000.
  • Cacat tetap (darat, laut, udara): Rp50.000.000.
  • Biaya perawatan medis: Rp20.000.000 – Rp25.000.000 (tergantung tingkat keparahan cedera).
  • Penggantian biaya penguburan (jika korban tidak memiliki ahli waris): Rp4.000.000.
  • Biaya ambulans: Rp500.000 untuk transportasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Cara Mengajukan Klaim Santunan Jasa Raharja

Cara Mengajukan Klaim Santunan Jasa Raharja
Freepik/Gray StudioPro

Jika kamu atau keluargamu mengalami kecelakaan lalu lintas, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mengajukan klaim Jasa Raharja. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti: 

1. Melaporkan kecelakaan

Laporan kecelakaan harus dibuat ke kepolisian atau instansi terkait. Laporan ini akan menjadi dasar untuk proses klaim santunan.

2. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir pengajuan santunan yang dapat diperoleh di kantor Jasa Raharja.
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
  • Surat keterangan kondisi kesehatan korban dari rumah sakit.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  • Kwitansi biaya perawatan dan obat dari rumah sakit.
  • Salinan KTP korban.

3. Proses verifikasi dan pembayaran santunan

Setelah dokumen lengkap, pihak Jasa Raharja akan melakukan verifikasi. Jika klaim disetujui, santunan akan diberikan dalam waktu 1 hingga 3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

4. Layanan klaim online 24 jam

Jasa Raharja menyediakan layanan pengajuan klaim secara online yang dapat diakses kapan saja, sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam mengajukan santunan tanpa terbatas oleh waktu dan lokasi.

Itu dia 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja. Jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi situs resmi Jasa Raharja di https://www.jasaraharja.co.id atau menghubungi call center di 1500020.

Baca juga:

The Latest