Kenapa iPhone 16 Tidak Bisa Masuk Indonesia?
Peluncuran iPhone 16 yang dinanti-nanti justru menimbulkan kekecewaan di Indonesia
28 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peluncuran iPhone 16 yang ditunggu-tunggu ternyata menimbulkan kejutan di Indonesia. Meskipun sudah diluncurkan secara global, produk terbaru Apple ini belum bisa beredar secara resmi di Indonesia.
Kejadian ini tengah menjadi sorotan, mengingat antusiasme tinggi konsumen di tanah air terhadap produk Apple. Lantas, apa yang menjadi penyebabnya?
Pada kesempatan ini, Popmama.com akan mengulas lebih lanjut terkait kenapa iPhone 16 tidak bisa masuk Indonesia. Simak informasi selengkapnya di bawah ini, yuk.
Editors' Pick
Apa Penyebab iPhone 16 tidak bisa masuk Indonesia?
Salah satu alasan utama mengapa iPhone 16 belum bisa masuk ke pasar Indonesia adalah belum terpenuhinya syarat TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Apple belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin yang dikutip dari IDN Times, pada Senin (28/10/2024).
Saat ini, Apple masih memiliki kewajiban merealisasikan investasi sebesar Rp1,71 triliun. Hingga saat ini, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun, sehingga belum memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat TKDN. Tanpa sertifikat tersebut, penjualan iPhone 16 dianggap ilegal dan dapat dikenai tindakan hukum.
Terdapat Ketentuan Penjualan dan Peredaran Khusus
Meskipun iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, ada ketentuan khusus yang mengizinkan perangkat tersebut masuk ke Indonesia. iPhone 16 dapat dibawa masuk sebagai barang pribadi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Barang bawaan pribadi, dengan batas maksimal dua unit per penumpang, diperbolehkan masuk tanpa harus memenuhi standar TKDN, asalkan tidak diperjualbelikan di dalam negeri.
Ini artinya, pengguna yang membeli iPhone 16 di luar negeri tetap bisa menggunakan perangkat tersebut di Indonesia, namun dengan syarat IMEI yang terdaftar di Kemenperin.