4 Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya, Jangan Sampai Salah Hitung!
Kenali jenis-jenis zakat dan ketentuannya agar tidak salah dalam perhitungan!
25 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam Islam, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cara untuk menyucikan harta dan membersihkan diri dari sifat kikir. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, Popmama.com akan mengulas lebih lanjut mengenai macam-macam zakat dan ketentuannya.
1. Zakat fitrah sebagai penutup Ramadan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat ini biasanya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau makanan pokok lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Editors' Pick
2. Zakat mal sebagai kewajiban atas harta kekayaan
Zakat mal adalah zakat pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul (batas minimal jumlah dan kepemilikan selama satu tahun). Harta yang wajib dikenai zakat mal antara lain:
- Emas dan perak
- Uang dan simpanan
- Hasil pertanian
- Hewan ternak
- Perdagangan
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)