Profil dan Biodata Melody Sharon, Jadi Tersangka Kekerasan
Bagaimana perjalanan hidup dan kronologi kasusnya? Simak informasi lengkapnya berikut
24 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nama Melody Sharon mendadak tengah menjadi sorotan publik setelah viralnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya dan suaminya, Alvin Gunawan. Sebelumnya ia dikenal oleh banyak orang lewat video inspiratifnya, kini perempuan berusia 31 tahun itu menjadi buah bibir karena kasus hukum yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan Alvin terhadap tingkah laku istrinya yang tidak biasa. Alvin akhirnya menemukan bukti mengejutkan melalui rekaman CCTV yang menunjukkan perselingkuhan Melody di sebuah apartemen di Jakarta.
Kini, masyarakat mengikuti perkembangan kasus ini dengan rasa ingin tahu dan keprihatinan. Apa yang sebenarnya terjadi di balik kehidupan Melody Sharon? Berikut ini Popmama.com akan mengulas lebih dalam terkait profil dan biodata Melody Sharon yang kini menjadi pusat kontroversi ini.
1. Biodata Melody Sharon, dikenal sebagai konten kreator sejak 2017
Melody Sharon mulai aktif sebagai konten kreator sejak 2017, membuat konten seputar kecantikan, tutorial makeup, hingga karaoke. Salah satu videonya yang berjudul ‘Karaoke Makeup Tutorial’ berhasil mendapatkan lebih dari 140 ribu penonton. Namun, kehidupan pribadinya yang tampak harmonis di depan kamera berbanding terbalik dengan realitas. Berikut biodata lengkapnya:
- Nama lengkap: Melody Sharon
- Usia: 31 tahun
- Asal: Jakarta Timur
- Pendidikan: Lulusan S1 Universitas Multimedia Nusantara (UMN), tahun 2015
- Pekerjaan: Konten kreator, sebelumnya bekerja sebagai graphic designer freelance dan pernah menjadi bagian dari Twisbless Agency pada 2015–2016
- Suami: Alvin Gunawan
Editors' Pick
2. Kronologi kasus Melody Sharon, suami menemukan banyak bukti perselingkuhan
Kasus ini bermula saat Alvin Gunawan, suami Melody, mencurigai adanya perselingkuhan. Alvin menemukan bukti berupa rekaman CCTV di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menunjukkan keberadaan Melody bersama laki-laki lain.
Kecurigaan ini semakin mencuat ketika Melody melakukan video call dengan Alvin, terlihat berada di apartemen dan berpamitan untuk tidur. Alvin yang merasa janggal akhirnya melacak keberadaan Melody dan mendapati istrinya berada di apartemen tersebut.
Ketika Alvin mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan, Melody justru menghindar. Ia masuk ke dalam mobilnya dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, meski Alvin sempat mencoba menghentikannya. Tragisnya, Alvin terseret sejauh 200 meter, yang mengakibatkan luka serius dan patah tulang di bagian kakinya.
Alih-alih memberikan pertolongan, Melody meninggalkan lokasi tanpa merespons panggilan telepon dari suaminya. Setelah insiden tersebut, Alvin melaporkan Melody ke Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2024 dengan tuduhan KDRT dan perzinaan.
Laporan ini juga disertai barang bukti yang mendukung tuduhan terhadap Melody. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini mencakup Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.