Tarif Baru Pembuatan Paspor RI 2024, Berlaku Mulai 18 Desember
Pemerintah telah mengumumkan tarif baru untuk pembuatan paspor, berlaku mulai 18 Desember 2024
24 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan tarif untuk pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 18 Desember 2024. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan keimigrasian dan memberikan transparansi kepada masyarakat.
Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki kualitas layanan dan efisiensi proses pengajuan paspor. Mengingat permintaan yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya perjalanan internasional oleh masyarakat.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat menutupi biaya operasional dan administrasi yang semakin tinggi. Mari kita bahas lebih lanjut bersama Popmama.com mengenai tarif baru pembuatan Paspor RI 2024, berlaku mulai 18 Desember.
Editors' Pick
Sejak Kapan Disahkan oleh Presiden?
Tarif baru pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk mengakomodasi biaya operasional yang meningkat serta untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya penyesuaian tarif, diharapkan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik dan efisien dalam pengurusan dokumen perjalanan.
Daftar Rincian Tarif Permohonan Paspor
Dalam PP tersebut, layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dibagi menjadi tujuh kategori dengan tarif yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian tarif permohonan paspor yang akan diberlakukan:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Perubahan tarif ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian, bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan mereka.