Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?
Kenali hukumnya agar tidak keliru saat hendak membersihkan telinga
20 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika berpuasa di bulan Ramadan, umat Muslim harus berhati-hati dalam menjaga puasanya agar tidak batal. Mulai dari menahan makan dan minum hingga menghindari aktivitas yang bisa meragukan, seperti menggunakan obat tetes mata atau bahkan mengorek telinga. Tapi, benarkah mengorek telinga bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan ini sering muncul karena telinga memiliki saluran yang terhubung ke bagian dalam tubuh. Sebagian orang khawatir bahwa membersihkan telinga, terutama dengan cotton bud atau alat lain, bisa memengaruhi keabsahan puasa mereka.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pandangan Islam dan medis mengenai hal ini. Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait apakah mengorek telinga membatalkan puasa? Simak yuk, agar kamu tidak lagi ragu saat ingin membersihkan telinga di bulan Ramadan!
1. Mengorek telinga dari segi medis
Secara medis, telinga terdiri dari tiga bagian utama, yaitu telinga luar, tengah, dan dalam. Bagian yang sering dibersihkan dengan cotton bud atau alat pembersih lainnya adalah telinga luar dan sebagian telinga tengah. Sementara itu, telinga bagian dalam tidak bisa dijangkau dengan mudah karena terlindungi oleh gendang telinga.
Ketika seseorang mengorek telinga, kotoran yang ada di bagian luar atau tengah bisa terangkat tanpa masuk lebih dalam. Namun, jika alat yang digunakan terlalu panjang dan menembus gendang telinga, maka ada kemungkinan benda asing masuk ke telinga bagian dalam. Inilah yang sering menjadi perdebatan dalam konteks puasa.
Dalam dunia medis, mengorek telinga tidak memengaruhi sistem pencernaan atau penyerapan nutrisi tubuh. Oleh karena itu, dari sudut pandang kesehatan, aktivitas ini seharusnya tidak berdampak pada status puasa seseorang.
Editors' Pick
2. Pandangan ulama tentang mengorek telinga saat puasa
Dalam Islam, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya berkaitan dengan masuknya zat ke dalam tubuh melalui lubang tertentu, seperti mulut dan hidung, yang terhubung langsung dengan saluran pencernaan. Lalu, bagaimana dengan telinga?
Sebagian ulama berpendapat bahwa telinga adalah bagian luar tubuh yang tidak termasuk dalam jalur utama makanan atau minuman. Selama tidak ada cairan atau benda yang masuk hingga menembus gendang telinga, maka mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:
"Puasa itu batal karena sesuatu yang masuk, bukan karena sesuatu yang keluar." (HR. Al-Baihaqi, no. 3303)
Namun, ada juga ulama yang lebih berhati-hati dan menyarankan untuk menghindari mengorek telinga terlalu dalam. Jika ada zat cair, seperti obat tetes telinga, yang masuk hingga mencapai bagian dalam telinga, maka hukumnya bisa berbeda tergantung pada pendapat mazhab yang diikuti.