Bisakah Zakat Fitrah Diberikan Langsung kepada Fakir Miskin?
Pastikan untuk tepat sasaran saat memberikan zakat fitrah
26 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim menjelang Idulfitri. Bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, zakat ini juga menjadi cara untuk membersihkan jiwa dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.
Namun, apakah zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada fakir miskin, ataukah harus melalui lembaga zakat? Di tengah banyaknya pilihan dalam menyalurkan zakat, umat Islam perlu memahami aturan dan keutamaannya.
Islam telah menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat, serta bagaimana cara terbaik untuk menyalurkannya. Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin memang diperbolehkan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban ini, penting bagi kita untuk memahami ketentuan zakat fitrah dengan benar. Yuk, simak penjelasan yang telah Popmama.com rangkum untuk menjawab pertanyaan, bisakah zakat fitrah diberikan langsung kepada fakir miskin?
Zakat Fitrah Harus Diberikan kepada yang Berhak
Dalam Islam, zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk membantu mereka yang kekurangan, terutama fakir dan miskin, agar bisa ikut merayakan Idul Fitri dengan layak. Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memang diperuntukkan bagi orang-orang miskin yang membutuhkan. Oleh karena itu, asalkan diberikan kepada yang berhak, zakat fitrah bisa disalurkan langsung tanpa harus melalui perantara.
Namun, penting untuk memastikan bahwa penerima zakat benar-benar termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Jika kurang yakin, menyalurkan zakat melalui lembaga zakat resmi bisa menjadi pilihan agar distribusi lebih merata dan adil.
Editors' Pick
Hukum Memberikan Zakat Fitrah Langsung kepada Fakir Miskin
Secara hukum, memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Berdasarkan ayat ini, fakir dan miskin memang menjadi prioritas utama dalam menerima zakat fitrah. Maka dari itu, jika seseorang ingin memberikan zakat fitrah secara langsung kepada fakir miskin, hukumnya sah dan diperbolehkan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Jika zakat diberikan sendiri, pastikan penerima benar-benar membutuhkan dan tidak termasuk dalam golongan yang dilarang menerima zakat, seperti keturunan Nabi Muhammad SAW (ahlul bait).