Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Zakat ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan serta menyucikan harta yang dimiliki.
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, seperti emas, perak, tabungan, hasil pertanian, perdagangan, hingga investasi, dengan perhitungan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dalam Islam, ada ketentuan khusus mengenai bentuk dan cara penyaluran zakat mal. Lalu, bolehkah zakat mal berupa sembako? Berikut Popmama.com telah mengulas informasinya berdasarkan tuntunan para ulama terkait zakat mal. Untuk memahami lebih lanjut, yuk simak informasinya!
1. Apa itu zakat mal?
freepik/freepik
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, uang, hasil pertanian, perdagangan, investasi, hingga peternakan.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka," (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk menyucikan harta dan jiwa. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan zakat agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Editors' Pick
2. Bolehkah zakat mal berupa sembako?
Freepik
Dalam praktiknya, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat mal harus diberikan dalam bentuk uang atau harta yang sejenis. Hal ini merujuk pada ketentuan zakat yang awalnya dikeluarkan dalam bentuk emas, perak, atau hasil pertanian yang memiliki nilai tukar.
Namun, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat diberikan dalam bentuk barang jika lebih bermanfaat bagi penerima zakat (mustahik). Misalnya, jika seseorang yang menerima zakat lebih membutuhkan sembako dibandingkan uang, maka pemberian dalam bentuk sembako bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
"Berikanlah sedekah kepada mereka yang membutuhkan, dan berikan sesuai dengan kebutuhan mereka." (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang membutuhkan, sehingga bentuk zakat dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik.
3. Pendapat ulama tentang zakat mal dalam bentuk sembako
freepik/freepik
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya zakat mal diberikan dalam bentuk sembako.
Mazhab Syafi’i dan Maliki
Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat mal harus diberikan dalam bentuk uang atau harta yang sesuai dengan ketentuan zakat. Mereka berpegang pada prinsip bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk aslinya, yaitu uang atau emas.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat mal diberikan dalam bentuk barang jika lebih bermanfaat bagi penerima zakat. Jika mustahik lebih membutuhkan sembako dibandingkan uang, maka memberikan zakat dalam bentuk sembako diperbolehkan.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali cenderung memperbolehkan pemberian zakat dalam bentuk barang jika ada alasan kuat, seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak penerima zakat.
Dengan adanya pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, pemberian zakat dalam bentuk sembako bisa menjadi alternatif yang sah selama memenuhi kebutuhan mustahik.
4. Kapan zakat mal berupa sembako diperbolehkan?
Freepik/zirconicusso
Meskipun mayoritas ulama lebih menganjurkan zakat mal diberikan dalam bentuk uang, ada beberapa situasi yang membuat zakat berupa sembako diperbolehkan, antara lain:
1. Jika mustahik lebih membutuhkan sembako
Misalnya, dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau krisis ekonomi, sembako bisa lebih bermanfaat dibandingkan uang tunai.
2. Jika lebih memudahkan distribusi zakat
Dalam beberapa kondisi, memberikan sembako lebih praktis dibandingkan uang, terutama jika zakat diberikan dalam jumlah besar dan dikoordinasi oleh lembaga zakat.
3. Jika sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima zakat
Jika mustahik lebih memilih menerima zakat dalam bentuk sembako, maka pemberian dalam bentuk barang bisa menjadi opsi yang diperbolehkan.
5. Tata cara menyalurkan zakat mal yang benar
Agar zakat mal yang dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyalurannya. Dengan mengikuti tata cara yang benar, zakat yang diberikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerimanya (mustahik).
1. Pastikan harta yang dizakati telah mencapai nisab dan haul
Sebelum menyalurkan zakat, penting untuk memastikan bahwa harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas. Selain itu, zakat mal hanya wajib dikeluarkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Jika belum memenuhi kriteria ini, maka zakat belum diwajibkan.
2. Salurkan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik)
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menetapkan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak yang ingin merdeka, orang yang berhutang, fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Oleh karena itu, zakat harus diberikan kepada mereka yang termasuk dalam kategori tersebut agar sesuai dengan ketentuan Islam.
3. Memilih bentuk zakat yang tepat
Jika mustahik lebih membutuhkan uang, maka sebaiknya zakat diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun, jika mustahik lebih memerlukan sembako atau kebutuhan pokok lainnya, maka memberikan zakat dalam bentuk barang diperbolehkan. Pastikan bahwa barang yang diberikan memiliki nilai setara dengan jumlah zakat yang seharusnya dikeluarkan.
4. Menyalurkan melalui lembaga zakat resmi
Agar distribusi zakat lebih terorganisir dan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan, ada baiknya menyalurkannya melalui lembaga zakat terpercaya. Lembaga zakat memiliki sistem yang lebih efektif dalam mendistribusikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga zakat yang dikeluarkan bisa lebih tepat sasaran.
Pada dasarnya, zakat mal dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan mayoritas ulama. Namun, bolehkah zakat mal berupa sembako? Dalam kondisi tertentu, zakat mal boleh diberikan dalam bentuk sembako jika lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang mengutamakan kemaslahatan mustahik. Jadi, bagi kamu yang ingin menunaikan zakat mal, pastikan untuk memahami aturan dan kondisi yang berlaku, ya!