Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa, Jangan Keliru!
Jika tidak ada air liur, mulut dan tenggorokan bisa kering, lho
18 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat menjalani ibadah puasa, ada banyak hal yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah, termasuk soal menelan ludah. Beberapa orang mungkin bertanya-tanya, apakah menelan air liur bisa membatalkan puasa? Sebenarnya, menelan ludah tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Menelan ludah adalah hal yang alami dan sulit dihindari. Bayangkan jika harus terus-menerus meludah sepanjang hari, tentu ini akan menjadi hal yang merepotkan. Islam sebagai agama yang penuh kemudahan tidak membebani umatnya dalam hal ini. Namun, tetap ada aturan yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah.
Agar lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa. Yuk, simak penjelasannya!
Editors' Pick
1. Ludahnya adalah ludah sendiri
Syarat pertama agar menelan ludah tidak membatalkan puasa adalah ludah yang ditelan harus berasal dari diri sendiri. Jika ludah tersebut berasal dari orang lain atau ada unsur luar yang masuk ke dalamnya, maka bisa membatalkan puasa.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah batal puasa seseorang karena menelan ludahnya sendiri." (HR. Ibnu Hazm)
Hal ini menunjukkan bahwa menelan ludah yang alami dari dalam mulut sendiri tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja mengumpulkan ludah orang lain atau sesuatu yang bukan berasal dari dirinya sendiri, lalu menelannya, maka puasanya bisa batal karena ada unsur luar yang masuk ke dalam tubuh.
2. Air liur yang ditelan masih berada di dalam mulut
Syarat kedua adalah ludah yang ditelan harus masih berada di dalam mulut. Maksudnya, jika ludah tersebut sudah keluar dari mulut, misalnya dikumpulkan lalu dikeluarkan kemudian ditelan kembali maka bisa membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan:
"Jika seseorang meludah lalu menelannya kembali setelah keluar dari mulutnya, maka puasanya batal. Namun, jika ludah tersebut tidak keluar dari mulut, maka tidak membatalkan puasa."
Jadi, selama ludah itu masih dalam batas wajar dan tidak disengaja dikumpulkan lalu ditelan kembali, maka puasanya tetap sah. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir jika tidak sengaja menelan air liur saat berpuasa.