7 Website Film Porno yang Diproduksi di Jaksel Diblokir Kominfo

Tindakan ini merupakan tindak lanjut, usai Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksinya

14 September 2023

7 Website Film Porno Diproduksi Jaksel Diblokir Kominfo
Unsplash/Franco Alva
Ilustrasi pria sedang menonton film porno dan akan masturbasi.

Website untuk menonton layanan streaming berlangganan milik rumah produksi film porno di Jaksel telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo). Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pihaknya sudah memblokir situs pornografi ciptaan rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan.

Penyidik Polda Metro Jaya membongkar industri film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Bisnis rumah produksi film porno di Jaksel ini melibatkan sejumlah artis, selebgram, dan foto model sebagai pemerannya.

Polisi mencatat bahwa ada 120 film porno sejak tahun 2022 yang disebarkan ketiga website berbayar yakni bossinema, kelasbintang, dan togefilm. Dengan memanfaatkan para selebgram, artis, sampai foto model yang direkrut langsung oleh I selaku sutradara.

Kali ini Popmama.com sudah merangkum sejumlah informasi yang berkaitan dengan situs porno telah diblokir oleh Kominfo yang mungkin kamu belum ketahui. 

Yuk, simak informasinya!

1. Sebanyak tujuh situs telah diblokir

1. Sebanyak tujuh situs telah diblokir
Freepik

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengatakan, pihaknya sudah memblokir situs atau website film porno yang dibuat di Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Kami sudah memblokir tujuh website terkait,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (13/9/2023)

Tidak hanya melalui satu pintu saja, tetapi film tersebut disebarluaskan melalui beberapa website yang berbeda. Namun, Usman tidak merinci situs mana saja yang sudah diblokir.

Editors' Pick

2. Berhasil menangkap beberapa tersangka

2. Berhasil menangkap beberapa tersangka
Pexels/Kindel Media

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar rumah produksi film porno di tiga studio di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 5 pelaku ditangkap, mulai pemeran hingga produser. 

Kelima tersangka itu antara lain laki-laki inisial I sebagai sutradara, admin, pemilik yang menguasai website hingga produser; laki-laki inisial JAAS sebagai kameramen; laki-laki inisial AIS sebagai editor film; laki-laki inisial AT sebagai sound engineering; perempuan inisial SE sebagai sekretaris dan merangkap talent.

Hingga kini, diketahui 12 pemeran perempuan hingga 5 orang pemeran laki-laki terlibat dalam rumah produksi film porno yang telah beroperasi sejak 2022 ini. Salah satu yang diduga menjadi pemeran film porno tersebut yakni selebgram Siskaeee.

3. Rumah produksi film pornografi ini meraup banyak keuntungan

3. Rumah produksi film pornografi ini meraup banyak keuntungan
Pexels/Karolina Grabowska

Selama kurang lebih satu tahun ini sutradara tersebut telah menghasilkan ratusan film porno. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap belasan pemeran film porno tersebut. Film-film porno tersebut dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga setahun.

Rumah produksi film pornografi yang diperankan oleh artis hingga selebgram di Jakarta Selatan itu diketahui meraup keuntungan hingga Rp 500 juta selama satu tahun beroperasi. Keuntungan ini telah diwujudkan menjadi sebuah aset oleh para tersangka.

4. Pemblokiran bank sudah dilakukan

4. Pemblokiran bank sudah dilakukan
Pexels/Ono Kosuki

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan, pihaknya telah meminta rekening penampung hasil sindikat ini juga diblokir.

“Termasuk kita juga sudah mintakan pemblokiran rekening (rekening penampung untuk log in ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade, Selasa (12/9/2023).

5. Hukum yang menjerat tersangka

5. Hukum menjerat tersangka
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejak 2016 hingga 11 September 2023, Nezar mengatakan Kominfo telah memblokir 1.209.751 konten pornografi. Menurutnya, konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk melalui berbagai platform digital, terutama media sosial.

Nah, itulah kumpulan informasi seputar situs porno telah diblokir oleh Kominfo yang baru-baru ini terjadi. Hendaknya kamu bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari konten-konten yang berpengaruh buruk.

Baca juga:

The Latest