Menaker Pastikan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024, Begini Faktanya
Untuk mengapresiasi para buruh yang membantu pembangunan ekonomi
13 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peningkatan upah minimum pada tahun 2024. Langkah ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diumumkan pada 10 November 2023.
Ida menyatakan bahwa kenaikan upah minimum ini merupakan tindakan penghargaan terhadap para pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara selama periode sebelumnya.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait Menaker pastikan kenaikan upah minimum tahun 2024. Kebijakan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Yuk, simak faktanya!
Editors' Pick
1. Peningkatan UMP berdasarkan beberapa faktor
Ida menjelaskan bahwa peningkatan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang melibatkan tiga faktor, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus.
Formula perhitungan upah minimum tahun depan dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (4) PP tersebut, yang mencakup upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. Rinciannya diatur dalam Pasal 26 ayat (5).
2. Pengumuman tentang kenaikan upah di bulan November
Peraturan Pemerintah tentang upah juga menetapkan kewajiban bagi setiap kepala daerah untuk mengumumkan besaran kenaikan upah paling lambat pada tanggal 21 November.
Kenaikan upah baru tersebut akan mulai berlaku pada bulan Januari di tahun berikutnya.
"Penyesuaian Upah Minimum Provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun berikutnya," demikian tertulis dalam Pasal 29 ayat (1) dalam peraturan tersebut.