Dalam rentang waktu September-Oktober 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai Satgas PASTI (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), kembali melakukan tindakan pemblokiran. Pemblokiran terjadi erhadap 173 entitas pemberi pinjaman online yang beroperasi secara ilegal di berbagai situs web dan aplikasi.
Tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga mengambil langkah pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, nomor telepon, dan WhatsApp dari para pelaku yang dicurigai.
Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat. Selain itu, ditemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar aturan penyebaran data pribadi.
Kali ini Popmama.com sudah merangkum informasi terkait Satgas PASTI blokir 302 pinjol ilegal dan pinpri. Kebijakan ini jadi komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.
Yuk, simak informasinya!
1. Tujuan dari Satgas PASTI
Pexels/Monstera Production
Saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terbentuk oleh 14 pihak yang berasal dari berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga terkait.
Ini merupakan suatu wadah koordinasi yang bertujuan untuk menjalankan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tugas utama dari Satgas PASTI, yakni mencegah dan menangani kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
Editors' Pick
2. Jumlah kasus yang sudah ditangani
Pexels/cottonbro studio
Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah berhasil menghentikan kegiatan 7.502 entitas keuangan ilegal, yang melibatkan 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
3. Wewenang yang didapat oleh OJK untuk mengurangi pinjol ilegal
Pexels/Monstera Production
Berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang P2SK, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan suatu Bank guna melakukan pemblokiran terhadap rekening tertentu.
Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 47 rekening bank atau virtualaccount yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan temuan ini, Satgas PASTI telah mengajukan permintaan pemblokiran kepada satuan pengawas bank di OJK, yang selanjutnya memerintahkan kepada bank terkait untuk menjalankan tindakan pemblokiran tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengintensifkan upaya dalam menekan pertumbuhan pinjaman online ilegal di Indonesia.
4. Nomor pihak penagih yang sudah diblokir Satgas
Pexels/Monstera Production
Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening bank atau virtual account, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp dari pihak penagih (debt collector) yang terkait dengan pinjaman online ilegal.
Pihak tersebut dilaporkan telah terlibat dalam tindakan ancaman, intimidasi, dan perilaku lain yang melanggar ketentuan.
Sebagai respons terhadap temuan ini, Satgas PASTI telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
5. Berhati-hati atas penyalahgunaan data pribadi
Pexels/Monstera Production
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada serta untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.
Hal ini disebabkan karena penggunaan layanan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI juga berharap agar masyarakat yang menemui tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat segera melaporkannya kepada Kontak OJK. Layanan pelaporan dapat diakses melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, itulah rangkuman informasi terkait Satgas PASTI blokir 302 pinjol ilegal dan pinpri. Diharapkan cara ini dapat tercipta lingkungan keuangan yang lebih aman dan terhindar dari risiko penyalahgunaan serta kerugian yang dapat timbul akibat praktik ilegal tersebut.