32 Obat Sirup PT Rama Emerald Multi Sukses Dicabut Izinnya oleh BPOM
Tercemar zat yang berbahaya bagi ginjal, 32 obat sirup PT REMS dicabut izin beredarnya oleh BPOM
7 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Publik dibuat heboh dengan maraknya pencabutan izin edar obat sirup oleh BPOM pada awal November 2022 lalu. Pasalnya, terdapat puluhan obat sirup yang ditarik dari masyarakat oleh BPOM.
Belum mereda, Selasa (7/12/2022) bertambah daftar obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM. Diketahui, BPOM baru saja mencabut izin edar 32 obat sirup PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai pencabutan izin edar obat sirup PT REMS oleh BPOM. Ada obat paracetamol, simak informasi lengkapnya di bawah ini ya, Ma.
Editors' Pick
1. PT REMS susul lima perusahaan farmasi yang dicabut BPOM
Bukan yang pertama, PT REMS diketahui perusahaan keenam yang ditarik izin edarnya oleh BPOM pada tahun 2022 ini. Kelima perusahaan farmasi yang sudah lebih dulu BPOM cabut izin edarnya, antara lain:
- PT Yarindo Farmatama
- PT Universal Pharmaceutical Industries
- PT Afi Farma
- PT Samco Farma
- PT Ciubros Farma
Pasca dicabut izin edarnya oleh BPOM, PT Rama Emerald Multi Sukses juga harus melakukan penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan 32 obat sirup buatannya sebagai sanksi.
2. Penyebab pencabutan izin edar PT REMS
Sama dengan lima perusahaan lainnya, penyebab pencabutan izin edar obat sirup PT REMS karena adanya cemaran kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi batas persyaratan.
Hasil uji bahan baku di obat sirup PT REMS menunjukkan kadar etilen glikol (EG) 33,46 persen dan kadar dietilen glikol (DEG) 5,94 persen. Padahal, batas aman asupan harian 0,5 mg/kg berat badan/hari.
Diketahui, kedua zat tersebut merupakan zat berbahaya yang diduga jadi pemicu meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak. Hingga kini, telah terdapat ratusan kasus tersebut di Indonesia.