Jadi Syarat untuk Layanan Publik, Apa Semua Orang Wajib Memiliki BPJS?
Kini BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM, STNK, SKCK, daftar haji umrah hingga jual beli tanah
22 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kesehatan masyarakat merupakan hal yang menjadi perhatian pemerintah. Kepedulian akan jaminan kesehatan direalisasikan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Keluarnya instruksi presiden (Inpres) terbaru membuat BPJS menjadi sorotan. Hal ini karena adanya perubahan besar bagi peranan BPJS di berbagai layanan sosial seperti urus haji dan umrah, SIM STNK SKCK, hingga untuk transaksi jual beli tanah.
Lantas, apakah kini BPJS wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat? Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terbaru dari BPJS yang termuat dalam inpres hingga wajib tidaknya memiliki BPJS saat ini.
Yuk disimak detailnya, Ma!
1. BPJS menjadi syarat baru untuk layanan sosial
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menetapkan bahwa BPJS kini resmi dijadikan syarat baru untuk beberapa layanan publik.
Inpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu menjelaskan 7 layanan sosial yang membutuhkan kelengkapan dokumen BPJS untuk mengurusnya. Meliputi berbagai sektor, berikut layanan publik yang perlu BPJS antara lain:
- Jual beli tanah
- Urus SIM, STNK, SKCK
- Mendaftar haji dan umrah
- Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pengajuan izin usaha
- Petani penerima program kementerian
- Nelayan penerima program kementerian
Editors' Pick
2. Alasan terkait penetapan BPJS sebagai syarat layanan sosial
Alasan keluarnya Inpres terkait penetapan BPJS sebagai syarat layanan publik merupakan upaya pemerintah untuk melakukan optimalisasi penerapan BPJS di lapangan.
Tentunya, BPJS diharapkan sebagai jaminan keamanan bagi masyarakat Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf
“Terbitnya Inpres nomor 1 itu bagian dari upaya memastikan semua penduduk terlindungi” tutur Iqbal.
3. BPJS wajib dimiliki seluruh pekerja di Indonesia
Seperti yang diketahui, BPJS memang hal yang wajib dimiliki oleh para pekerja di Indonesia. BPJS kesehatan bagi karyawan memang sudah menjadi hal yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemberi kerja atau perusahaan sejak dahulu.
Bila karyawan tidak memiliki BPJS, perusahaan diharuskan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Calon peserta juga berhak menentukan FKTP yang diinginkan.
Tidak hanya berlaku untuk WNI saja, bahkan pekerja asing juga diwajibkan untuk memiliki BPJS. Hal ini termuat dalam Pasal 14, Bab V, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial."
4. Lantas, apakah semua warga negara Indonesia wajib punya BPJS?
Ternyata, bukan hanya pekerja yang wajib memiliki BPJS kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta jaminan sosial itu. Hal ini termuat dalam Pasal 16 ayat 1, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang berbunyi:
“Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”
Kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS kesehatan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat 1, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018. Berikut bunyi pasalnya:
"Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan,"
Nah, ternyata setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki BPJS kesehatan. Apalagi kini BPJS Kesehatan jadi syarat untuk layanan publik. Mama dan keluarga sudah terdaftar sebagai peserta belum, nih?
Baca juga:
- 7 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pendaftaran
- Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Nonaktif
- Agar Tak Keliru, Pahami Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan