4 Fakta Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri
Sidang banding pelaku pemerkosa 13 santri Herry Wirawan, hakim menetapkan vonis hukuman mati
4 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nama Herry Wirawan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Bukan karena prestasi, Herry Wirawan dikenal sebagai pemerkosa 13 santriwati. Pemilik pondok pesantren itu melakukan tindakan asusila kepada santrinya sendiri.
Kasus Herry yang terungkap pada 2021 lalu mendapat kecaman keras dari publik. Pasca terungkap, seluruh masyarakat mengawal kasus Herry. Bahkan, publik mengharapkan hukuman terberat bagi perbuatan Herry.
Tampaknya, keinginan publik bisa terwujud. Hasil sidang terbaru pada 4 April 2022 menetapkan bahwa Herry Wirawan secara resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.
Berikut Popmama.com telah merangkum perjalanan kasus pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Mulai dari kronologi kasus hingga jalannya persidangan, simak deretan faktanya secara lebih detail.
1. Herry sebelumnya menerima vonis hukuman seumur hidup
Herry sudah diselidiki sejak pertengahan 2021 lalu dan sudah mendekam di penjara tak lama setelahnya. Mulanya, Herry dijatuhi vonis hukuman seumur hidup pada sidang yang berlangsung pada 15 Februari lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding kepada hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada Herry. Diketahui, Jaksa menuntut agar hukuman Herry diperberat yaitu menjadi hukuman mati atau kebiri.
Editors' Pick
2. Alasan hakim vonis mati Herry Wirawan di sidang banding
Pada sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim menerima tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejati Jabar. Herry akhirnya divonis hukuman mati.
Keputusan tersebut didasari oleh beratnya kejahatan yang dilakukan oleh Herry. Selain itu, vonis sebelumnya dinilai belum setimpal dan belum cukup memberikan efek jera bagi Herry maupun menjadi contoh bagi masyarakat.