Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK menurut MUI
Maraknya hewan yang terjangkit PMK, MUI ungkap hewan PMK kategori ini boleh dijadikan hewan kurban
1 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kurang dari dua bulan lagi umat muslim akan merayakan Iduladha dan melaksanakan ibadah kurban. Tidak heran bila kini para peternak sapi, kerbau, dan kambing sedang mempersiapkan hewan untuk dijual sebagai hewan kurban.
Akan tetapi, baru-baru ini marak dijumpai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkuku belah. Hal ini membuat khawatir para peternak sekaligus pembeli hewan kurban pasalnya seluruh hewan kurban berpotensi terjangkit PMK.
Meski tidak ditularkan ke manusia, diketahui bahwa PMK merupakan penyakit yang menular dengan cepat dan bersifat akut. Melihat pada kondisi tersebut, lantas apakah boleh berkurban dengan hewan yang terkena PMK?
Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK berdasarkan fatwa MUI. Simak beberapa fakta selengkapnya di bawah ini yuk, Ma!
1. Boleh tidaknya hewan PMK dikurbankan dilihat dari kondisi terbaru
Melihat bahwa penyakit PMK semakin marak menjangkit hewan ternak termasuk hewan yang umumnya dijadikan hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia buka suara untuk menjawab keresahan masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa penetapan hukum boleh atau tidaknya hewan PMK dikurbankan akan ditentukan sesuai dengan kondisi faktual atau terbaru dari hewan tersebut.
Diketahui, hewan yang sehat dan tidak cacat menjadi salah satu syarat hewan yang boleh dikurbankan. Maka dari itu, fatwa MUI menetapkan standar atau kategori hewan PMK yang masih memenuhi syarat tersebut.
Editors' Pick
2. Kategori hewan PMK yang boleh dijadikan hewan kurban
Fatwa MUI Nomor 32/2022 membagi kategori hewan PMK yang sah dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hewan PMK dengan gejala ringan dinyatakan boleh dijadikan hewan kurban.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun kepada awak media.
3. Kategori hewan PMK yang dilarang dijadikan hewan kurban
Tentunya, MUI juga menjelaskan hewan PMK apa saja yang dianggap tidak sah bila dijadikan sebagai hewan kurban. Melalui fatwanya, hewan PMK yang memiliki gejala berat tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” lanjut Asrorun.
4. Bolehkah kurban dengan hewan yang pernah terkena PMK?
Selain hewan PMK gejala ringan, hewan PMK gejala berat tetapi sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) juga menjadi hewan ternak yang sah dijadikan hewan kurban.
Artinya, tidak menjadi masalah bila hewan kurban pernah menderita PMK berat dijadikan hewan kurban. Tentunya dengan catatan bahwa ketika masuk di masa berkurban 10-13 Dzulhijjah hewan tersebut telah sembuh dari PMK.
Akan tetapi, jika hewan PMK gejala berat lalu sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut tidak dianggap kurban tetapi dianggap sedekah.
Itulah deretan informasi mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK berdasarkan fatwa MUI. Tentunya selama masih ada hewan yang sehat, hindari untuk berkurban dengan hewan PMK ya, Ma.
Baca juga:
- Heboh Virus PMK di Indonesia, Apakah Berbahaya dan Menular ke Manusia?
- Syarat Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Perhatikan Kesehatan Hewannya
- Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Mama Ketahui