Naik Kelas, Indonesia Resmi Jadi Negara Kelas Menengah Atas
Status ekonomi Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah atas
25 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada hari Rabu 23 Februari lalu, Indonesia resmi tergolong sebagai negara dengan kelas pendapatan menengah ke atas (upper middle income country). Kabar bahagia ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi,
“Kita pada hari ini sudah resmi jadi negara kelas menengah dunia," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.
Masuknya Indonesia ke dalam jajaran tersebut menandakan kondisi perekonomian Indonesia telah semakin pulih. Mengingat bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia.
Diketahui bahwa Indonesia mengalami resesi pada penghujung tahun 2020 hingga awal periode tahun 2021. Sehingga, dengan meningkatnya status pendapatan negara dari menengah bawah menjadi menengah atas sebuah pencapaian.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai status Indonesia sebagai negara kelas menengah atas serta syarat yang harus dipenuhi untuk menyandang status tersebut.
Editors' Pick
Pernah Menjadi Negara Menengah Atas Lalu Turun Akibat Pandemi
Ternyata, ini bukan kali pertama Indonesia pernah menyandang “status” tersebut. Pada tahun 2019 tepat sebelum hadirnya pandemi Covid-19, Indonesia sudah masuk ke dalam jajaran negara pendapatan menengah ke atas.
Ketika awal pandemi Covid-19 hadir di Indonesia, roda perekonomian Indonesia sempat terhenti. Pendapatan masyarakat menurun, sehingga hal ini membawa dampak besar kepada pertumbuhan perekonomian negara.
Diketahui bahwa pendapatan nasional bruto Indonesia turun menjadi 3.870 dolar AS pada 2020 dari sebelumnya berada di angka 4.050 di tahun 2019. Sehingga, Indonesia harus mengalami penurunan status menjadi negara pendapatan menengah bawah di tahun 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti.
“Di mana status ekonomi pada tahun 2020 sempat terkoreksi dari upper ke lower," tutur Amalia Adininggar Widyasanti dalam agenda side event T20.
Syarat Menjadi Negara Menengah Atas
Status negara dengan pendapatan menengah atas merupakan status yang diberikan oleh bank dunia. Pada dasarnya, pemberian status tersebut dilakukan bank dunia untuk mengelompokkan negara berdasarkan tingkat pendapatannya.
Klasifikasi ekonomi negara akan diperbaharui setiap satu tahun sekali. Sehingga, penentuan status atau kelas apa yang dimiliki suatu negara didasari pada besaran pendapatan suatu negara atau PNB dilihat dari periode satu tahun kebelakang.
Berikut klasifikasi kelas ekonomi negara berdasarkan metode atlas bank dunia dengan ambang klasifikasi terbaru di tahun 2020, antara lain:
- Negara pendapatan tinggi (lebih dari 12.696 dolar AS)
- Negara pendapatan menengah atas (4.096 dolar AS - 12.695 dolar AS)
- Negara pendapatan menengah bawah (1.046 dolar AS - 4.095 dolar AS)
- Negara pendapatan rendah (kurang dari 1.045 dolar AS)
Sehingga, syarat untuk bisa menempati suatu kelas tertentu adalah dengan memenuhi standar atau angka yang menjadi patokan dan klasifikasi kelas ekonomi yang telah ditetapkan oleh bank dunia.
Itulah informasi mengenai status Indonesia sebagai negara kelas menengah atas serta cara memperolehnya. Wah, semoga kelas Indonesia bisa semakin naik lagi ke depannya ya, Ma.
Baca juga:
- Indonesia Resmi Resesi, Ini Dampaknya ke Ekonomi Rumah Tangga
- 7 Cara Tepat Atur Keuangan Keluarga di Tengah Resesi Ekonomi
- Siap Hadapi Resesi Ekonomi, 5 Aset Ini Bisa Jadi Pilihan Investasi