Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Ketahui syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi JKN Mobile
23 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memiliki BPJS Kesehatan tampaknya menjadi hal yang diperlukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, melalui kartu tersebut peserta dapat menikmati berbagai fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
Tidak hanya itu, dengan keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang memperluas peranan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk layanan publik membuat BPJS Kesehatan semakin wajib untuk dimiliki nih, Ma.
Kini daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online. Tidak perlu repot-repot antre, Mama bisa daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya melalui aplikasi di ponsel saja. Pendaftaran dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit.
Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online? Berikut Popmama.com telah merangkum syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan online.
Disimak yuk, Ma!
1. Syarat daftar BPJS Kesehatan secara online
Untuk mendaftar daftar BPJS Kesehatan online, Mama perlu memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat daftar BPJS online yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dipilih
- Nomor Handphone dan Alamat e-mail aktif
- Halaman depan buku rekening tabungan aktif (BNI, BRI atau Mandiri).
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Editors' Pick
2. Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Cara daftar BPJS Kesehatan online sangat mudah lho, Ma. Kini, BPJS telah memfasilitasi pendaftaran peserta BPJS melalui aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara lengkap daftar BPJS online melalui JKN Mobile antara lain:
- Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
- Buka aplikasi dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
- Isi formulir pendaftaran
- Daftar auto debit melalui Bank Mandiri atau Mobile cash
- Mengisi nomor rekening Bank atau akun fintech yang bekerja sama
- Mencentang kolom “setuju terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku”
- BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account (VA) untuk pembayaran premi paling cepat dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran
- Setelah pembayaran berhasil, kamu telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan identitas peserta berupa KIS Digital tersedia di aplikasi
3. Pengambilan kartu fisik BPJS
Seperti yang telah dijelaskan di atas, apabila Mama mendaftar BPJS Kesehatan secara online, maka bentuk identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) diberikan secara virtual dan termuat dalam aplikasi JKN Mobile.
Akan tetapi, bila Mama tetap menginginkan kartu BPJS secara fisik, maka bisa mengambilnya dengan melengkapi formulir pendaftaran di kantor cabang terdekat. Berikut dokumen yang perlu Mama bawa ketika ingin mengambil kartu BPJS, antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK (atau akta kelahiran) masing-masing 1 lembar
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
- KIS yang telah dicetak
- Bukti pembayaran iuran BPJS
4. Biaya iuran premi BPJS
Sesuai dengan cara daftar BPJS Kesehatan online, Mama harus melunasi biaya iuran pertama sebelum resmi tergabung sebagai pesertaBPJS Kesehatan. Lantas, berapa biaya yang perlu Mama bayar?
Dikarenakan Mama merupakan peserta yang mendaftar melalui jalur mandiri, maka besaran iuran BPJS Kesehatan bisa tetapkan sendiri. Besaran iuran terbagi menjadi 3 kelas dengan fasilitas yang berbeda.
Berikut tarif iuran BPJS sejak perubahan di tahun 2021 berdasarkan kelas yang dipilih, antara lain:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- Iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- Iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp 35.000 per orang (Setelah Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Itulah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi di ponsel yang dirilis oleh BPJS, JKN Mobile. Mudah bukan cara daftarnya, Ma?
Baca juga:
- Jadi Syarat untuk Layanan Publik, Apa Semua Orang Wajib Memiliki BPJS?
- 7 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pendaftaran
- Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Nonaktif