Kemenag: Wabah Covid-19, Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri
Antisipasi sampai pandemi ini mereda
7 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ramadan hampir tiba, namun umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah Ramadan dalam suasana yang berbeda dari biasanya seiring dengan merebaknya pandemi virus corona.
Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H.
Edaran yang diterbitkan itu ditujukan bagi seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia. Fachrul Razi selaku Menteri Agama RI mengungkapkan, edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dalam menghadapi pandemi ini.
Untuk mengetahui apa saja panduan yang diterbitkan Kemenag, berikut Popmama.com telah merangkum Surat Edaran No 6 tahun 2020. Yuk, disimak untuk mempersiapkan ibadah Ramadan nanti.
1. Diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan
Meski pandemi Covid-19 semakin merebak, Kemenag menyebutkan bahwa umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Berpuasa di rumah aja merupakan cara terbaik dalam mencegah penyebaran virus corona ini.
2. Sahur dan berbuka puasa di rumah
Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan sahur dan berbuka puasa oleh individu atau keluarga inti di rumah.
Hindari kegiatan tahunan seperti sahur on the road atau buka puasa bersama di luar rumah. Lebih baik menahan diri untuk tidak berkumpul bersama dulu selama wabah Covid-19 masih mudah menular.
3. Salat Tarawih dilakukan di rumah
Salat Tarawih menjadi kegiatan tahunan yang dilakukan umat Islam selama bulan Ramadan. Jika biasanya setelah berbuka puasa masyarakat bersiap diri untuk salat Tarawih berjamaah di Masjid, selama pandemi ini Kemenag mengimbau masyarakat untuk melakukannya secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Baca juga:
4. Tadarus Al-Qur'an di rumah
Kegiatan tilawah atau tadarus Al-Qur’an yang bisa dilakukan di Masjid kini sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing terlebih dahulu. Berdasarkan perintah Rasulullah SAW, dengan tadarus maka akan membantu menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an yang dilantunkan.
5. Tidak melakukan buka puasa bersama
Kegiatan buka puasa bersama baik yang dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, Masjid, ataupun kelompok lainnya sebaiknya ditiadakan dulu selama pandemi ini. Hal ini untuk menghindari perkumpulan demi mencegah penyebaran virus corona.
6. Tidak menghadirkan massa dalam jumlah besar
Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid sebaiknya ditiadakan juga selama pandemi ini.
Hal ini tentu untuk menjaga jarak sosial dengan tidak berkumpul di tempat keramaian.
Editors' Pick
7. Tidak melakukan itikaf selama pandemi
Jika biasanya itikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan dilaukan di Masjid/Musala, selama pandemi ini sebaiknya ditiadakan dan berdiam diri di rumah saja untuk mencegah penyebaran virus corona yang ada.
8. Menunggu MUI menerbitkan pelaksanaan salat Idul Fitri saat pandemi
Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan juga ditiadakan selama pandemi ini. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya nanti.
9. Hindari kegiatan ini selama pandemi
Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat Tarawih keliling (tarling)
- Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid/Musala dengan menggunakan pengeras suara
- Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Melakukan halal bihalal melalui media elektronik
Silaturahim atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, selama pandemi ini bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference melalui media elektronik yang ada. Hal ini untuk menghindari adanya perkumpulan guna menjaga jarak sosial.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah)
Dalam edarannya, Kemenag mengimbau masyarakat untuk melakukan hal berikut ini untuk mengumpulkan Zakat Fitrah atau ZIS:
- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat
- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan
- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar
- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah)
Adapun dalam menyalurkan Zakat Fitrah atau ZIS yang telah diterima, Kemenag mengimbau masyarakat melakukannya sebagai berikut selama pandemi Covid-19:
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang
- Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas penyalur Zakat Fitrah atau ZIS dilengkapi alat pelindung kesehatan
Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue) guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
14. Tetap menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan
Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, selayaknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, serta menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. Terlebih selama pandemi Covid-19, diharapkan semua pihak saling menjaga kondusifitas.
15. Selalu ikuti instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19
Dalam melaksanakan kegiatan ibadah Ramadan di rumah, masyarakat juga diharapkan senantiasa memperhatikan dan mengikuti segala instruksi yang diberikan Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Menteri Agama RI, Fachrul Razi menjelaskan, semua panduan tersebut bisa diabaikan jika pada saatnya nanti telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Semoga pandemi ini segera berakhir sebelum memasuki bulan Ramadan. Tetap jaga kesehatan dan semangat terus menjalani kegiatan #DiRumahAja.
Baca juga:
- Tak Berpuasa, Begini Aturan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
- Fatwa Muhammadiyah Jika Bulan Puasa Virus Corona Masih Mewabah
- Hal yang Harus Dipersiapkan Ketika Ingin Puasa Saat Hamil Muda