Kronologi Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak hingga Sidang Tertunda
Bruder Angelo kini berstatus sebagai terdakwa kasus pencabulan anak
16 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh biarawan Gereja di Depok kembali terjadi. Seorang biarawan atau Burder yang diketahui bernama Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini didakwa atas kasus pencabulan anak.
Sebelumnya, kejadian pencabulan anak di panti asuhan Kencana Bejana Rohani itu diketahui sudah dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 silam pada sejumlah anak didiknya di gereja. Kini, kasus perkaranya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok.
Lebih lengkap, berikut kronologi hingga dakwaan terkait kasus pencabulan anak oleh seorang biarawan gereja di kota Depok yang telah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan
Melalui kuasa hukum para korban Burder Angelo, Judianto Simanjuntak menjelaskan bagaimana kronologi pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada para korban.
Salah satu pelecehan seksual yang dilakukan biarawan tersebut diketahui terjadi di dalam toilet kantin pecel lele.
Dijelaskan bahwa saat itu, Angelo sedang makan bersama salah satu korban di kantin tersebut. Kemudian, Angelo mengajak anak asuhnya ke toilet dan di situlah terjadi pencabulan yang dilakukan terdakwa.
Tak sampai di situ saja, rupanya terdapat kasus pencabulan lain yang dilakukan Angelo. Bahkan, ia mendapat julukan "sang kelelawar malam" lantaran sering kali melancarkan aksinya untuk "berburu" anak-anak panti asuhan di malam hari.
Selain kasus pelecehan seksual yang terjadi di toilet kantin pecel lele, Angelo juga kedapatan melakukan pencabulan anak di dalam mobil angkot yang saat itu diketahui oleh sang supir angkot sebagai saksi mata.
2. Para korban tak ada yang berani buka suara
Meski diketahui tak satu dua anak yang dicabuli olehnya, rupanya para korban pelecehan seksual ini tidak ada yang berani buka suara atas apa yang terjadi pada mereka.
Diketahui oleh sang kuasa hukum, hal ini mereka lakukan karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa yang ada di antara mereka. Adapun maksudnya, Angelo di sini berperan sebagai seorang biarawan atau burder, sementara anak-anak hanya sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.