Mulai Hari Ini, Penumpang MRT dan KRL Wajib Membawa STRP
Sudah punya STRP yang dibutuhkan?
12 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Untuk mendukung adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan sejak 3 Juli kemarin, kini pihak PT MRT Jakarta dan KAI Commuter mewajibkan para penumpangnya untuk membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pemberlakukan STRP kepada penumpang MRT dan KRL dimulai sejak hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli mendatang. Sehingga perjalanan menggunakan MRT dan KRL hanya diizinkan bagi mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Untuk mengetahui informasi terkait pemberlakukan STRP pada penumpang kereta MRT dan KRT, berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan di setiap stasiun MRT
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis menyebutkan, "Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan."
Sebagaimana disebutkan dalam laman resmi Jakarta MRT, disebutkan bahwa dokumen perjalanan yang dimaksudkan antara lain STRP, surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Sebagai upaya mendukung PPKM Darurat, nantinya setiap petugas di stasiun MRT akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebelum penumpang melakukan perjalanan.
2. KRL juga menerapkan dokumen perjalanan kepada penumpangnya
Tak hanya PT MRT Jakarta, KAI Commuter selaku operator KRL juga memberlakukan hal serupa.
Para penumpang KRL diwajibkan membawa dokumen perjalanan termasuk STRP sebagai syarat bepergian mulai Senin,12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/7/2021).