Mulai Hari Ini, Penumpang MRT dan KRL Wajib Membawa STRP
Sudah punya STRP yang dibutuhkan?
12 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Untuk mendukung adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan sejak 3 Juli kemarin, kini pihak PT MRT Jakarta dan KAI Commuter mewajibkan para penumpangnya untuk membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pemberlakukan STRP kepada penumpang MRT dan KRL dimulai sejak hari ini, Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli mendatang. Sehingga perjalanan menggunakan MRT dan KRL hanya diizinkan bagi mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Untuk mengetahui informasi terkait pemberlakukan STRP pada penumpang kereta MRT dan KRT, berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan di setiap stasiun MRT
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis menyebutkan, "Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan."
Sebagaimana disebutkan dalam laman resmi Jakarta MRT, disebutkan bahwa dokumen perjalanan yang dimaksudkan antara lain STRP, surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Sebagai upaya mendukung PPKM Darurat, nantinya setiap petugas di stasiun MRT akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebelum penumpang melakukan perjalanan.
2. KRL juga menerapkan dokumen perjalanan kepada penumpangnya
Tak hanya PT MRT Jakarta, KAI Commuter selaku operator KRL juga memberlakukan hal serupa.
Para penumpang KRL diwajibkan membawa dokumen perjalanan termasuk STRP sebagai syarat bepergian mulai Senin,12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/7/2021).
3. Cara mendapatkan STRP
Jika tempat kamu bekerja merupakan perusahaan disektor esensial dan kritikal yang tidak termasuk ke dalam pemberlakukan PPKM Darurat, maka kamu membutuhkan dokumen perjalanan seperti STRP sebagai persayaratan melakukan perjalanan.
Adapun mekanisme yang dibutuhkan untuk membuat STRP adalah sebagai berikut:
- Pemohon terlebih dahulu mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id.
- Selanjutnya bisa langsung mengisi formulir, upload, dan submit.
- Verifikasi berkas UP PMPTSP.
- Penerbitan kartu DPMPTSP.
- STRP bisa diunduh di laman yang sama yakni di https://jakevo.jakarta.go.id.
- Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Sebelum mengisi formulir untuk registrasi STRP, berikut persyaratan yang diperlukan.
Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, persyaratannya adalah:
- KTP pemohon.
- Surat tugas yang dikeluarkan perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju pemohon).
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan) atau surat pernyataan akan dilakukan vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Foto ukuran 4x6 berwarna (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, persyaratannya adalah:
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan) atau surat pernyataan akan dilakukan vaksin Covid-19 dalam waktu dekat.
- Foto ukuran 4x6 berwarna.
- Surat pengantar dari RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Itulah informasi terkait pemberlakukan dokumen perjalanan STRP yang akan dimulai sejak hari ini, 12 Juli 2021 hingga masa PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.
Baca juga:
- PPKM Darurat, Ini Cakupan Sektor Esensial, Non-Esensial, dan Kritikal
- Sidak Pelanggaran PPKM, Anies Baswedan Ngamuk Ibu Hamil WFO
- Yuk Kerja dari Rumah Lagi, Jokowi Putuskan WFH 100% saat PPKM Darurat