Pengaturan Pengetatan di Depok untuk Menekan Penyebaran Covid-19
Yuk, warga Depok kembali diperketat protokol kesehatannya!
22 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada 2 Maret 2020, dua orang warga Depok, Jawa Barat, terkonfirmasi sebagai pasien pertama Covid-19 di Indonesia. Hingga saat ini, Covid-19 pun masih terus alami peningkatan kasus secara signifikan diberbagai wilayah.
Salah satunya Kota Depok yang kembali alami peningkatan kasus pada beberapa waktu belakangan. Adapun peningkatan kasus di Depok ini berimbas pada nyaris penuhnya rumah sakit.
Dalam keterangan tertulis yang disebutkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin (21/06), ia memutuskan untuk kembali memperketat PSBB di wilayah Depok sebagaimana Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.
Lantas, peraturan apa saja yang kembali dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di Depok? Berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.
1. Operasional mal dan swalayan dibatasi
Sebelumnya, diketahui bahwa operasioinal mal serta pasar swalayan di Depon sudah diizinkan kembali beroperasi hingga pukul 21.00, dengan maksimal pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas.
Namun, dengan adanya lonjakan kasus yang kembali terjadi, Idris pun kembali menekankan bahwa, "Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," katanya dalam keterangan tertulis.
Editors' Pick
2. Dilarang makan di tempat
Selain pembatasan jam operasional pada mal dan pasar swalayan, Dalam pengetatan di mal, restoran atau tempat makan yang beroperasi juga dilarang untuk melayani makan di tempat.
Guna menghentikan penyebaran kasus yang semakin tinggi, kegiatan makan di tempat yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang. Sebab, kegiatan ini lebih rentan menularkan Covid-19 karena para konsumen yang tidak kenakan masker saat makan dan minum.
Adapun aturan ini diberlakukan untuk seluruh tempat makan, mulai dari restoran hingga kaki lima.
3. Ruang pertemuan ditutup
"Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup," ungkap Idris.
Sehingga dapat disebutkan, seluruh ruang pertemuan seperti bioskop, tempat bermain, tempat wisata, dan sejenisnya akan ditutup untuk sementara waktu dan dialihkan dengan pertemuan secara daring atau virtual.
4. Kegiatan ibadah dibatasi
Pada kebijakan per tanggal 15 Juni 2021, resepsi pernikahan kembali diizinkan dengan pembatasan maksimum 20 persen dari kapasitas gedung, ini juga masih diberlakukan tanpa makan di tempat serta atas rekomendasi camat atau lurah setempat.
Di mana menurut Idris, saat ini perlaksanaan pernikahan hanya diizinkan untuk akad nikah dan dihadiri keluarga inti maksimum 30 orang. Sementara untuk acara ibadah lain seperti khitanan, ini dibatasi menjadi maksimum 20 orang.
Adapun tempat ibadah yang semula sudah kembali dibuka untuk umum, kini kembali diperketat dengan dengan kapasitas maksimal 30 persen. Serta perkumpulan ibadah lain seperti penguburan jenazah/takziyah/tahlilan hanya bisa dihadiri oleh keluarga maksimal 15 orang.
5. Peraturan lain yang diperketat
Selain peraturan di atas, Idris juga menekankan adanya penambahan waktu bekerja dari rumah (work from home, WFH) yang semula hanya 70 persen, kini menjadi 75 persen.
Seluruh kegiatan pekerjaan baik penerimaan kunjungan kerja, maupun perjalanan dinas ke luar Depok, untuk sementara lakuka ditiadakan. Tak hanya itu, kegiatan seni, budaya, dan komunitas, serta pertemuan-pertemuan dilangsungkan via daring.
Tambahan lainnya adalah pembatasan penumpang dari transportasi umum yakni maksimum 50 persen dari kapasitas, dengan waktu operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 22.00.
Itulah kebijakan terbaru yang kembali ditekankan Wali Kota Depok untuk warganya. Adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 di Depok secara signifikan.
Baca juga:
- Catat, Syarat Penerima Vaksin Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas
- Surat Edaran LIPI: Temukan Sampel Covid Varian Delta India di Karawang
- Covidiot, Istilah Baru untuk sang Penyangkal Adanya Virus Corona