Tips Menghadapi Perluasan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Mama Tahu
Intip tips menyiasati perluasan area ganjil genap
11 September 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September 2019 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akhirnya resmi memperluas sistem ganjil-genap (gage) mulai tanggal 9 September 2019.
Pemberlakukan "Sistem Gage" adalah pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, kecuali hari libur dengan penambahan jam. Jam berlakunya adalah, mulai dari 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Meskipun banyak yang mengeluhkan kebingungan harus melewati rute mana, penambahan ruas jalan ini dikatakan cukup efektif dalam mengurangi kemacetan kota Jakarta.
Nah, buat kamu yang masih bingung mengenai sistem perluasan ganjil-genap yang baru ini, yuk simak informasi yang sudah Popmama.com rangkum berikut ini:
Editors' Pick
1. Ruas jalan yang ditambah dalam perluasan ganjil-genap
Jika sebelumnya aturan gage hanya memberlakukan 9 ruas jalan yang ada di kota Jakarta, pada perluasan yang resmi ditetapkan 9 September 2019, Pemrov DKI Jakarta menambahkan 16 ruas jalan yang akan terkena aturan gage.
Berikut adalah 16 ruas jalan yang terkena perluasn ganjil genap, diantaranya wilayah Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, berlanjut hingga Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.
Perluasan ganjil genap juga berlaku hingga Jalan Sisingamangaraja , Panglima Polim, Fatmawati (dari Blok A hingga TB. Simatupang), Tomang Raya, dan Pramuka.
2. Sanksi aturan ganjil-genap
Perluasan ganjil genap tentunya perlu kamu perhatikan dengan baik, sebab jika tidak, siap-siap lah kamu akan menerima sanksi yang diberikan oleh petugas lalu lintas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi kamu yang menggar aturan gage, siap-siap dikenakan denda administrasi maksimal Rp 500.000 atau dua bulan penjara.
Sebelum kamu terkena sanksi karena melanggar aturan gage, kamu perlu memperhatikan kembali apakah nomor plat kendaraanmu sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Jika itu berlaku pada kendaraan pribadi, kamu juga perlu mengetahui beberapa jenis kendaraan yang tidak diberlakukan sistem gage.
Diantaranya ialah kendaraan Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD Ketua MA/MK/KY/BPK, mobil dinas (plat merah) TNI dan Polri, angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran dan ambulans, sepeda motor, angkutan barang BBM dan BBG, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan kendaraan tertentu pengangkut uang atau pengisian ATM.