Listrik Padam, Konsumen Bisa Tagih Kompensasi ke PLN
Padamnya listrik disebabkan karena meledaknya alat pemutus beban di Muara Tawar
2 November 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejumlah wilayah di Jakarta, Depok, dan bekasi mengalami mati listrik pada Minggu (01/11/2020), tetapi pemadaman listrik tak berlangsung lama. Beberapa warganet mengeluhkan mati listrik mulai pukul 13.00 WIB, mati listrik berlangsung selama dua hingga tiga jam lamanya.
PLN menjelaskan, padamnya listrik di sekitar wilayah Jakarta disebabkan karena meledaknya alat pemutus beban atau circuit breaker 500 kV yang berada di Muara Tawar.
Sehubung dengan kejadian pemadaman listrik ini dikhawatirkan jika terjadi dengan waktu yang lama membuat masyarakat memicu beraktivitas diluar rumah, mengingat saat ini sedang diimbau untuk beraktivitas di rumah saja sehingga pelrunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kejadian ini juga merugikan seluruh pihak karena listrik adalah sumber kehidupan kan. Nah, apakah PLN akan memberikan kompensasi terhadap masyarakat terkait perisiwa mati listrik Minggu (01/11/2020) kemarin?
Untuk itu, Popmama.com akan memberikan informasinya untuk Mama berikut ini.
1. Kompensasi kepada pelanggan
Kompensasi akan didapat oleh seluruh masyarakat yang terkena imbas padamnya listrik karena meledaknya alat pemutus beban atau circuit breaker 500 kV yang berada di Muara Tawar.
Hal ini disampaikan oleh Senior Manager General Affairs PLN UID Jakarta Raya Emir Muhaimin, mengenai kompensasi pelanggan, maka ini akan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengna Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Peraturan ini mengharuskan PLN untuk mengumumkan perjanjian tingkat layanan. Jika kegagalan daya melebihi cakupan yang dinyatakan, pelanggan akan diberi kompensasi. Pernyataan PLN adalah gangguan kumulatif 5 jam dalam sebulan.
Editors' Pick
2. Jenis kompensasi yang bisa diklaim
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan metode bagi pelanggan PLN yang terkena imbas pemadaman listrik untuk mengajukan kompensasi.
Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan ada dua jenis kompensasi yang bisa diterima. Salah satunya adalah mendapatkan pengurangan biaya. Klaim tersebut tergantung pada kerugian yang diterima oleh pelanggan, besar atau tidak.
Jika kerugiannya yang dialami cukup besar, nantinya akan mendapatkan uang tunai, jika tidak hanya diringankan pembayaran bulan berjalan. Sedangkan yang kedua adalah mendapatkan tambahan kuota listrik.