Belajar di Rumah bagi Siswa DKI Jakarta dan Tangsel Diperpanjang
Demi kesehatan anak-anak, pemerintah membuat kebijakan terbaru
26 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mewabahnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat beberapa daerah mengeluarkan kebijakan bagi para siswa dan siswi untuk belajar di rumah.
Kebijakan Belajar di rumah dimulai serentak sejak Senin (16/3/2020). Adapun kegiatan pembelajaran jarak jauh bagi siswa DKI Jakarta diberlakukan selama dua pekan, yakni pada 16-29 Maret 2020.
Hal ini juga diberlakukan di DKI Jakarta dan Tangerang Selatan.
Seperti apa pembaharuannya? Berikut Popmama.com telah merangkum kabar terbarunya.
Editors' Pick
1. Pembelajaran di DKI Jakarta diperpanjang
Melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 makin meluas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperpanjang pembelajaran di rumah.
Pembelajaran di rumah bagi siswa diperpanjang hingga 5 April 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 yang diterbitkan Selasa (24/3/2020).
Disdik DKI tetap memerhatikan kesehatan seluruh warga sekolah, yakni pelaksanaan ujian sekolah itu tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
"Meski kegiatan pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, tapi kami mengimbau kepada kepala sekolah untuk menginformasikan kepada orangtua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan," ujar Nahdiana, melalui Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Pihaknya turut mengimbau kepada orangtua untuk memastikan putra dan putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, serta membatasi aktivitas di luar rumah.
2. Tangerang Selatan memperpanjang periode belajar di rumah bagi siswa
Sama halnya dengan DKI Jakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi anak sekolah.
"Pelaksanaan belajar dari rumah (siswa belajar dari rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020," demikian kebijakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 421/1673-Disdikbud yang ditandatangani oleh Drs. Taryono, M.Si, Kamis (26/3/2020).