Iuran BPJS Naik 100 Persen Mulai Januari 2020, Ini Besaran Jumlahnya
Kenaikan disesuaikan dengan masing-masing kelasnya
30 Oktober 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).
Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Iuran BPJS kelas III dari Rp25.00 naik hingga Rp42.000
Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.
Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Editors' Pick
2. Iuran BPJS kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp110.000
Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
3. Iuran BPJS kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp160.000
Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
4. Iuran untuk ASN 5 persen dari upah per bulan
Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.
Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.
Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.
5. Solusi jika tidak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan
Pada Selasa (29/10/2019), saat Media Sharing saat Open House IDN Media HQ, Kuningan, Jakarta Selatan, Fahmi Idris, Direktur BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan mengikuti kemampuan masyarakat.
"Jika menyisihkan uang kurang dari 2 ribu per hari tidak sanggup, masih ada solusi lainnya lagi. Membuat surat keterangan miskin dan mengajukan diri sebagai PBI (Peserta Bantuan Iuran), maka iuran akan dibayarkan oleh pemerintah."
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftar BPJS Kesehatan. Apakah kamu dan keluarga sudah terdaftar?
Baca juga:
- Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi
- Cegah Penularan Penyakit, Ini 5 Vaksin Bayi yang Ditanggung BPJS
- 5 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan Meski Premi BPJS Naik