KPAI Mengimbau Masyarakat untuk Menahan Diri pada Kasus Kekerasan AU

KPAI lakukan pendampingan dan akan adakan sosialisasi guna pencegahan agar kasus serupa tak terulang

11 April 2019

KPAI Mengimbau Masyarakat Menahan Diri Kasus Kekerasan AU
Freepik/rawpixel.com

Sejak Selasa (9/3) Indonesia diramaikan dengan berita kekerasan pada anak di Pontianak, Kalimantan Barat. AU (14), seorang siswi SMP dikeroyok oleh beberapa orang siswi SMA. Kekerasan yang dilakukan cukup mengerikan, hingga membuat korban sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kalimantan Barat.

Korban kekerasan yang masih sangat muda ini diperlukan sangat tidak pantas, seorang pelaku bahkan menyerang alat genital korban sementara pelaku juga sama-sama seorang perempuan. Ini menarik perhatian warganet. 

Mengetahui secara rinci kasus kekerasan ini, ramai-ramai netizen menggunakan #JusticeForAudrey di media sosial. 

Agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur sehingga berpotensi akan merugikan dan rentan menjadi "secondary victim" baik anak korban maupun anak pelaku maka KPAI mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mendukung proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

KPAI turut memantau kasus kekerasan anak yang dialami oleh korban AU. 

Humas KPAI mengabarkan, Ketua KPAI Susanto, pagi tadi, Kamis (11/4) jam 5.50 bertolak ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk memastikan kondisi korban dan menerapkan langkah-langkah penanganan terhadap korban serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum bagi pelaku yang sedang berlangsung di Kepolisian.  

Apa saja langkah yang akan dilakukan KPAI untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap AU, berikut Popmama.com telah merangkum berita selengkapnya.

Editors' Pick

1. Kronologi resmi kekerasan yang dialami AU di Pontianak

1. Kronologi resmi kekerasan dialami AU Pontianak
Freepik

Menurut rilis resmi yang diterima Popmama.com dari kepolisian LP/ 662 / IV / RES.1.6 / 2019 / KALBAR / RESTA  PTK. Tanggal 08 April 2019, permasalahan berawal antara korban dengan pelaku sindir menyindir tentang mantan pacar pelaku karena salah satu mantan pacar pelaku itu adalah pacar dari sepupu korban dan juga salah satu orangtua pelaku pernah meminjam uang kepada korban sejumlah Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) tetapi sudah dikembalikan namun dengan korban masih diungkit-ungkit sehingga pelaku merasa tersinggung.

Kemudian pelaku mengirim SMS kepada korban untuk janjian bertemu di belakang Paviliun Informa.

Jl. Sulawesi, Kalimantan Barat, tepat menjadi lokasi kejadian (29/3), pelaku sempat memukul korban hingga terjatuh, melempar wajah korban dengan sandal, menghantam kepala korban ke aspal, hingga menekan organ genital korban hingga korban merasa nyeri.

Setelah ada warga lewat, pelaku kabur dan korban berhasil selamat lalu mengadukan perihal kekerasan yang dialaminya kepada kakak iparnya.

Kakak ipar korban kemudian mengadukan ke ibu korban dan dan karena korban mengalami mual-mual maka orangtua melaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (5/4).

Korban kemudian langsung di Visum ke Rs Bhayangkara kemudian dilaporakan

sebagai pengaduan untuk penyelidikan dimana langsung dilakukan pemeriksaan

terhadap korban dan para pelaku serta dilakukan mediasi di Polsek Pontianak

Selatan namun tidak terjadi kesepakatan damai ( gagal ).

Kemudian pada tanggal 8 April 2019 Polsek Pontianak Selatan melimpahkan pengaduan perkara ke Polresta Pontianak Kota ke Sat Reskrim Unit PPA dan hari itu juga orangtua korban membuat Laporan Polisi sebagai tindak lanjut penanganan dari pengaduan yang sebelumnya diadukan di Polsek Pontianak.

2. KPAI: Ini bukan kasus kekerasan anak yang pertama di bulan April 2019

Menurut KPAI ini bukanlah kasus pertama yang dilaporkan.

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan antar sesama anak yang terjadi di Pontianak, ini bukan kasus yang pertama," demikian pernyataan melalui Retno listyarti, Komisioner KPAI.

Pada bulan yang sama, KPAI juga menerima pengaduan dari Malimping, Lebak, Banten terkait kasus yang mirip dengan kasus Pontianak.

Balas balasan komen di dunia maya antara anak pelaku dan anak korban, kemudian berujung pada  persekusi di dunia nyata.

Kasus Malimping maupun kasus Pontianak menunjukkan fakta yang sama, yaitu korban mengalami penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca juga:

3. KPAI mengimbau masyarakat untuk menghormati proses penyidikan kasus AU

3. KPAI mengimbau masyarakat menghormati proses penyidikan kasus AU
Popmama.com/Novy Agrina

Bukan hanya warganet saja, tapi seluruh masyarakat diharapkan bisa tenang dan menghormati proses penyidikan kasus AU yang sedang berjalan saat ini.

KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat terkait pemenuhan hak atas pendidikan maupun penanganan rehabilitasinya dengan pihak sekolah, terutama wali kelas dan guru BK. 

Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak sekolah menjadi sangat penting dengan perannya untuk memberikan edukasi literasi digital kepada para siswanya. 

Edukasi dan sosialisasi yang akan dilakukan KPAI bisa berupa hal-hal sebagai berikut:

  • Bagaimana menggunakan internet yang sehat dan aman,
  • Bagaimana cara bermediasosial yang santun dan cerdas, dsb.

Semua penting untuk disosialisakan agar tidak ada lagi korban kekerasan dan anak-anak yang menjadi pelaku bullying. 

KPAI mengimbau agar semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban, dan semua anak yang terlibat bisa diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Artinya Proses Hukum masih dalam pengawasan KPAI. 

Pelaku juga merupakan pelajar dan masih dikategorikan sebagai anak. Wajahnya sudah terlanjur viral di dunia maya. Namun mereka juga harus memiliki masa depan dan harus bisa menjadi orang yang lebih baik. 

Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI mengatakan kepada Popmama.com agar semua pihak bisa saling menahan diri. "Semua pihak harus mengendalikan diri, pelaku dan korban sama-sama dilindungi UU SPPA."

KPAI juga menyampaikan bahwa Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban, penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar anak korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viral nya berita tersebut. 

Baca juga: 7 Cara Menjadi Orangtua yang Bisa Diajak Curhat oleh Anak

The Latest