Komisi X Sepakat UN Dihapus, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Opsi Lain
Beginilah pernyataan Ketua Komisi X mengenai kesepakatan terkait Ujian Nasional (UN)
24 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Covid-19 yang selalu menjadi berita utama belakangan ini menguras perhatian pemerintah. Begitu pula keterkaitan wabah virus corona ini dalam bidang pendidikan dan nasib para pelajar di Indonesia.
Anak sekolah memang sudah menjalankan belajar di rumah sejak Senin (16/3/2020) sesuai dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan itu juga didukung dengan adanya imbauan Pemerintah kepada seluruh warga untuk menerapkan Social Distancing dan #DiRumahAja.
Berikut rangkuman Popmama.com terkait berita virus corona yang memberi dampak pada jadwal sekolah anak-anak.
Editors' Pick
1. Status darurat Covid-19 diperpanjang
Semula masa darurat hanya diberlakukan dalam rentang beberapa hari, sekarang masa darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang disampaikan Doni Monardo, Kepala BNPB dalam surat keputusan yang diterima wartawan pada Selasa (17/3/2020).
Kini para pelajar sedang harap-harap cemas, menanti surat edaran dari masing-masing sekolah yang mengabarkan apakah periode belajar di rumah ikut diperpanjang atau tidak.
2. Pemerintah mengkaji cara meluluskan anak sekolah tanpa UN
Sementara itu, saat ini juga sedang dikaji berbagai opsi ujian bagi para pelajar tingkat sekolah dasar, menengah dan atas, sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan.
Salah satunya juga tengah dibicarakan apakah bisa jika menggunakan nilai rapor sebagai pertimbangan kelulusan siswa.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.