Korban Pedofil Masih Terbaring, Begini Cara Pelaku Melakukan Aksinya

Tega! Pelaku mengulangi aksi jahatnya berulang kali

5 Desember 2019

Korban Pedofil Masih Terbaring, Begini Cara Pelaku Melakukan Aksinya
Dok. Istimewa/ IDN Times

Saat ini korban mengalami kanker rektum stadium 4. TR, inisial bocah perempuan yang menjadi korban pemerkosaan masih berusia 12 tahun. Ia mengalami pemerkosaan dan tragedi ini sempat membuat orangtuanya syok. 

TR tidak hanya dicabuli satu kali, tetapi sampai puluhan kali oleh pelaku, Amir (56). Pelaku memperdayai dengan memberi uang.

"Anak saya baru cerita semuanya saat saya membuat laporan di Polresta Padang, katanya tidak hanya satu kali tapi sampai 20 kali bahkan mungkin lebih," ungkap Ibu TR, YL, demikian dilansir dari IDN Times saat diwawancarai di RSCM Jakarta, Senin (2/12).

1. Korban diberikan uang Rp20-50 ribu saat dicabuli

1. Korban diberikan uang Rp20-50 ribu saat dicabuli
Dok. Istimewa/ IDN Times

YL menceritakan berdasarkan pengakuan putribta, awal mula kejadian nahas tersebut terjadi satu minggu sebelum memasuki bulan suci Ramadan 2018.

Pelaku adalah tetangga dekat nenek korban, saat itu ia mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

"Jadi satu minggu bisa beberapa kali, hari ini dia kasih Rp50 ribu, lusanya dia kasih Rp30 ribu, kadang Rp20 ribu," kata YL.

Entah apa yang ada dipikiran pelaku kala melakukan napsu bejadnya, saat ini pelaku sudah dalam tahanan kepolisian guna dilakukan pendalaman kasus.

Editors' Pick

2. TR diancam akan dibunuh oleh pelaku

2. TR diancam akan dibunuh oleh pelaku
Dok. Istimewa/ IDN Times

Amir sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Demi menutupi perilaku jahatnya, ia mengancam akan membunuh TR jika tak bisa tutup mulut akan kelakuannya itu. Ancaman tersebut tuntas dilakukan usai ia menyalurkan nafsunya kepada korban.

"TR katanya harus diam kalau tidak akan dibunuh," ujar sang ibu.

Sejak Maret 2019 lalu, ulah Amir mulai terungkap. 

TR memilih menghabiskan liburan sekolah di rumah orangtuanya di Padang, Sumatera Barat. Sehari-hari, TR tinggal bersama sang nenek di daerah lain di Kota Padang.

3. Ada yang berubah pada sikap TR

3. Ada berubah sikap TR
Dok. Istimewa/ IDN Times

YL curiga dengan perubahan perilaku TR. Putri bungsunya tersebut biasanya ceria, namun saat di rumah ibunya, dia selalu murung dan menjadi pendiam. Lama-kelamaan TR susah makan dan lebih memilih mengurung diri di kamar. 

Beberapa kali ditemukan, TR sedang meringis karena kesakitan di perut bagian bawah.

Suatu malam YL melihat TR tertidur lelap dengan kondisi mengenaskan, ranjang putrinya bersimbah darah. 

"Ada gumpalan darah kayak orang melahirkan," ungkap YL.

4. TR mengaku diperkosa Amir

4. TR mengaku diperkosa Amir
Dok. Istimewa/ IDN Times

Awalnya YL mengira putrinya itu mengalami haid pertama kali, namun setelah melihat TR semakin kesakitan dan wajahnya pucat maka pikiran YL pun mulai berubah.

YL membawa TR ke bidan, kemudian disarankan TR untuk menjalani rawat inap di kliniknya tanpa dipungut biaya. Bisan juga menyarankan YL untuk membujuk TR agar bisa menceritakan apa sebenanrnya yang terjadi.

5. Keluarga ingin pelaku dihukum berat meski mengenalnya

5. Keluarga ingin pelaku dihukum berat meski mengenalnya
Dok. Istimewa/ IDN Times

TR akhirnya menceritakan dirinya diperkosa tetangga neneknya pada Juni 2018 lalu. YL merasa pilu bukan main mendengar pernyataan putrinya. YL saat mendengarnya masih bekerja di kedai makanan lalu ia langsung melaporkan pelaku ke Polresta Padang pada 9 Juni 2019.

"Saya kenal orangnya, dia tetangga di rumah neneknya hanya jarak satu rumah saja, tapi saat itu dia langsung kabur," kata YL.

Amir dibekuk polisi saat berada di kawasan Kota Sungai Penuh, Jambi, Sabtu 30 November 2019. Ia sempat kabur selama beberapa hari sejak berita tentang TR viral.

Amir dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Segera hubungi hotline ini jika melihat atau mengalami pelecehan

Banyak pihak yang belum tahu harus melapor dan minta bantuan kemana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual pada anak.

Kontak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Telepon: (+62) 021-319 015 56
  • Fax: (+62) 021-390 0833
  • Email: info@kpai.go.id  /  humas@kpai.go.id

Baca juga:

The Latest