KPPPA: Kasus Pernikahan Anak di Indonesia Tertinggi Nomor 7 di Dunia
Kita bisa terlibat dalam pencegahan pernikahan anak, dimulai dari keluargan dan lingkungan sekitar
25 Mei 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan anak merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak di mana ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak.
Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun.
Editors' Pick
1. Fakta pernikahan anak di Indonesia
Angka pernikahan anak di Indonesia peringkat ke-7 di dunia saat ini, sementara seperti sudah dikatakan sebelumnya menduduki peringkat kedua di ASEAN.
Ini adalah wajah buruk negara Indonesia di mata dunia, dan menjadi tugas semua pihak mulai dari tataran pemerintah hingga ruang lingkup keluarga untuk menangani hal ini.
Menurut data Susenas tahun 2013 yang dikelola oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementrian PPPA, tercatat 1,1 persen anak usia 10-17 tahun yang pernah kawin.
2. Daerah yang menjadi lokasi prnikahan anak terbanyak di Indonesia
Diungkapkan oleh Rohika Kurniadi Sari SH, Msi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan mengatakan, “Stop pernikahan anak. KPPPA akan adakan road trip ke daerah-daerah yang tinggi anka pernikahan anaknya. Seperti di Indramayu Jawa Barat, Tapal Kuda, Sulawesi Selatan, Subang, Kalimantan Barat dan NTT. Kami akan melibatkan semua termasuk keluarga, tokoh masyarakan, seluruh sektor terkait karena kita harus perhatikan permasalahan pernikahan anak yang terjadi.”
3. Pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran
"Harus ada terobosan pada orangtua, tidak mudah menjadi anak jaman sekarang, tidak mudah menjadi orangtua jaman sekarang. Dulu menjadi orangtua tidak seberat saat ini. Kekuatan internet zaman sekarang membuat informasi yang anak serap menjadi berbeda dengan anak zaman dulu. Anak harus diberikan informasi yang benar, anak-anak mudah meniru model sehingga yang mereka tangkap sesuai dengan apa yang mereka lihat,” ujar Rohika.
Seperti kita ketahui, baru-baru ini beredar berita tentang anak SMP dihamili oleh anak SD sementara mereka masih sama-sama berusia 13 tahun. Ini tentu menjadi tanggung jawab banyak pihak. Tidak bisa menyalahkan anak saja.
Baca Juga: Viral! Anak SD menghamili Siswi SMP, Ini Tanggapan KPAI
Sementara tidak kesiapan usia yang belum matang juga bisa membuat Si Anak yang menikah muda ini terlibat atau menjadi pelaku kekerasan rumah tangga. Inilah yang berbahaya.
“Anak dipaksa untuk menjadi dewasa, padahal tumbuh kembang seharusnya masih terjadi, bahkan menstruasi saja masih terasa sakit, ini jelas tidak aman ketika anak dengan usia masih sangat kecil sudah harus menikah,” kata Rohika.
Terlepas dari kekerasan yang bisa terjadi dalam rumah tangga pernikahan anak, ada faktor lain yang perlu diperhatikan. Misalkan, masalah kesehatan alat reproduksi anak perempuan, ini harus dipantau karena bagi perempuan yang mengalami kehamilan sebelum usia 20 tahun rentan terkena kanker serviks.
Baca Juga: Solusi Kemenkes untuk Kurangi Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir
Pernikahan usia anak juga memiliki dampak antar generasi. Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki risiko kematian lebih tinggi.
Selain itu, kemungkinan terjadinya bayi meninggal sebelum usia 1 tahun dua kali lebih besar dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan oleh ibu yang melahirkan setelah berusia 20 tahun.
Itulah sebabnya, semua elemen masyarakat perlu menaruh perhatian lebih dan mendukung gerakan Kementrian PPPA dalam hal menekan angka pernikahan anak di Indonesia.