Sekali lagi kabar duka datang, seorang bayi yang berusia belum genap 2 tahun telah dipanggil menghadap Sang Pencipta. Tepat hari Minggu (25/03/18), pukul 9.56 WIB bayi kecil Calista meninggal dunia.
Kepergiannya begitu menggemparkan. Diberitakan Calista meninggal dunia karena dianiaya ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Karawang antar jenazah Calista ke rumah duka
Instagram.com/humasreskrw
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan langsung mengantarkan jenazah almarhumah ke rumah duka.
"Tadi kami antar jenazah sekitar pukul 10.30 WIB. Kami antar dengan gunakan kendaraan dinas dari RSUD Karawang ke rumah duka di jalan Jatirasa barat kelurahan Karangpawitan,” AKBP Hendy menjelaskan.
"Kami jajaran Polres sudah responsif dalam proses penegakan hukum, Hukum adalah ultimum remidium, menjadi alternatif terakhir dalam penanganan permasalahan di masyarakat."
Latar belakang kepergian Calista
"Saya dalami, Ibunda Calista mengalami permasalahan yang sangat kompleks, dari mulai rumah tangga, proses kehamilan Calista, tekanan ekonomi dan kesehariannya. Hal tersebut yang mengakibatkan emosi yang tidak terkendali yang dilampiaskan ke pada Calista," kata AKBP Hendy.
Terusnya, "Bisa dibayangkan, dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu, kehilangan anaknya dan harus menjalani proses hukum sampai meringkuk dibalik Jeruji. Saya berpikir hal tersebut tidak akan menyelesaikan akar masalah dalam kehidupan keluarga Ibu Sinta."
Editors' Pick
Sebelumnya Kapolres Karawang juga sempat membesuk bayi Calista
Instagram.com/humasreskrw
Pada Sabtu siang (24/3/2018) Kapolres beserta Istri Ny. Feyuli Hendy dan keluarga menyempatkan diri untuk melihat kondisi terakhir bayi Calista yang masih terbaring tak berdaya diruang HCU RSUD Karawang.
Hal tersebut menimbulkan kesedihan tersendiri ketika Kapolres beserta keluarga melihat kondisinya yang sampai sekarang tak kunjung sadar. Untuk diketahui hari ini bayi calista tepat dua minggu dirinya koma di RSUD Karawang.
“Saya tidak bisa bayangkan gimana rasanya kalo itu terjadi kepada putri saya pasti sangat sedih sekali,” ujar Ny.Feyuli kepada perawat yang berjaga di Ruang HCU RSUD Karawang. “Mari kita doakan bersama-sama semoga ada keajaban untuk kesehatan bayi calista dan dapat kembali ceria seperti anak-anak seusianya,” kata AKBP Hendy.
Calista meninggal dunia setelah kondisinya terus menurun
Instagram.com/humasreskrw
Bayi berusia 15 bulan itu meninggal pada Minggu di RSUD Karawang. Kondisinya semakin menurun sejak dirawat di Ruang PICU RSUD Karawang dari 15 hari lalu.
Bayi berusia 15 bulan itu mengalami luka di sekujur tubuhnya. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan Sinta (27), ibu kandung Calista, sebagai tersangka penganiayaan.
"Hasil visum menunjukkan luka kekerasan fisik secara berkepanjangan. Tersangka (Sinta) juga mengakui perbuatannya," ujar AKBP Hendy, Kamis (22/3/2018).
Staf Humas RSUD Karawang, Ruhimin mengatakan, dua hari terakhir kondisi Calista semakin menurun. Pihak RSUD sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi nyawa Calista tidak dapat tertolong.
"Sejak dibawa ke RSUD Karawang, Calista hanya mengandalkan alat bantu pernapasan, tetapi detak jantung masih ada. Namun, sampai detik terakhir, detak jantung semakin menurun," kata Ruhimin.
Pihaknya memprediksi penyebab fatal kondisi Calista lantaran benturan di daerah kepala.
Hanya saja, belum bisa memberikan kepastian karena kondisi Calista sebelumnya tidak memungkinkan untuk dilakukan CT scan.
Jenazah Calista dimakamkan di TPU di Kampung Jatirasa, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Unit PPA Polres Karawang mempertemukan Sinta dengan jenazah Calista di rumah duka
Instagram.com/humasreskrw
Perempuan 27 tahun itu berteriak histeris setelah mendapati putrinya sudah tak bernyawa. Tangisnya pecah, ia pun memeluk jenazah Calista yang ditutupi kain batik berwarna coklat.
"Dia kaget dan menangis saat kami kasih kabar anaknya meninggal," ujar Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita.
Herwit mengatakan, saat diperiksa sebagai tersangka, Sinta sangat menyesali perbuatannya. Bahkan, sebelum dinyatakan sebagai tersangka pada Kamis (22/3/2018), Sinta kerap menangis.
"Sejak diperiksa kerap menangis. Bahkan saat di rutan, Sinta susah makan dan sempat tidak enak badan," tambahnya.
Kronologi penganiayaan bayi Calista
Instagram.com/humasreskrw
Hendy mengatakan, infeksi pada mata Calista bukan luka biasa, melainkan akibat benturan di bagian kepala dan menimbulkan pendarahan di mata bayi tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi, tersangka membenturkan bayi tersebut ke tembok dan jatuh mengenai rak piring. Inilah yang menyebabkan bayi tersebut mengalami koma," jelasnya.
AKBP Hendy menyebutkan, motif sang ibu tega menganiaya putrinya lantaran desakan ekonomi, kemudian melampiaskan kekesalannya kepada Calista.
Hendy mengatakan, Sinta mengaku melihat D juga melakukan kekerasan fisik kepada Calista. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterangan saksi dan alat bukti yang mendukung keterlibatan pacar ibunya sehingga belum bisa melenyapkan D sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan (D) kooperatif, tetapi apabila ditemukan bukti yang bersangkutan berperan dalam penganiayaan, nanti akan kami tetapkan tersangka," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sinta dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pesan Kapolres Karawang atas kejadian ini
Instagram.com/humasreskrw
"Kejadian ini menjadi pembelajaran kita semua. Kami masih menimbang bersama Ibu bupati Karawang Cellica Nurrachadiana apakah akan melanjutkan kasus ini, dikarenakan Ibu ini mengalami syok karena ditinggal sang buah hati," kata Kapolres.
Ia pun mengimbau, "Saya ingin mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungannya, mau saling membantu sehingga permasalahan seperti Calista tidak lagi terjadi di Karawang. Saat ini, kita tidak mau tahu dengan kondisi tetangga kita, tetapi saat terjadi masalah semua memberikan label negatif bahkan menghujat."