Tips Mencegah Kena Tipu Saat Belanja Online
Barang yang datang harus sesuai pesanan, jangan sampai ketipu!
16 November 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belanja online sudah masuk menjadi gaya hidup bagi sebagian orang. Apalagi untuk seorang Mama, belanja online kadang terasa memudahkan. Bisa membeli barang tanpa harus keluar rumah.
Nah, tapi ada kalanya pembeli terjebak dan tertipu saat belanja online seperti yang dialami konsumen berikut ini.
Pembeli merasa tertipu karena maksud hati beli hard disk eksternal, tapi dapatnya cuma kertas bergambar barang yang diinginkannya saja.
1. Kronologi penipuan belanja online di Tokopedia
Awalnya pembeli atas nama Mega berniat membeli hard disk eksternal ke salah satu penjual di Tokopedia seharga Rp 450.000.
Setelah tertarik dan memutuskan membeli, ia menyelesaikan proses pembayaran. Namun sungguh apes yang dia terima hanya selembar kertas bergambar hard disk saja, bukan barangnya.
"Toko ini bukan menjual hardisk hanya gambar hardisk di selembar kertas. Mohon berhati-hati modus penipuan. Hal ini sudah terjadi dengan saya sebagai pembeli di toko ini, dan saya minta uang saya dikembalikan seharga mereka menjual hardisk 450.000. Pihak penjual memaksa saya untuk meninggalkan uang 50.000 baru penjual mau membalikan uang ke saya," tulis pembeli yang memakai nama Mega itu pada kolom komentar di toko Pc seller pada 9 November 2018.
Pembeli itu juga menyertakan foto-foto yang mendukung protesnya.
Editors' Pick
2. Pemilik toko mencoba berkilah
Pemilik toko dengan nama akun Lioe Kon Tjen membalas komentar dari Mega tersebut.
Menurutnya justru pembeli yang kurang teliti sebelum membeli.
"Toko ini sangatlah jujur hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu," tulis si penjual online.
Pada sebuah tangkapan layar mengenai deskripsi produk yang tersebar di media sosial, memang toko itu menulis 'hanya gambar saja'.
Sementara pada produk yang dijual dia menulis 'Hardisk external WD 1 Tb'.
Mendapati ini sepertinya akan membingungkan calon pembeli yang mau belanja online.
Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap ada maksud menjebak pembeli oleh penjual. Dalam kasus ini menurutnya mungkin saja jika si penjual dilaporkan.
"Menurut saya itu tadi ya ini misleading. Dia jual gambar atau hard disk harus jelas. Kalau gambarnya hard disk kemudian hanya menjual gambar ini ada misleading, atau penyesatan informasi."
Ia juga berharap pembeli bisa dilindungi.
"Kalau dari sisi konsumen, yang beritikad baik harus dilindungi. Kalau konsumen mau beli gambar, harganya nggak segitu. Ini ada penyesatan informasi," kata Wakil Ketua Pengurus Harian Sudaryatmo.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Sudaryatmo menilai situs jual beli online sebagai fasilitator juga harus memiliki fitur komplain bagi konsumen.