8 Tuntutan di Hari Perempuan Internasional yang Perlu Mama Tahu
Kamu juga bisa ikut menyuarakan terkait tuntutan ini lho!
7 Maret 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyak pihak yang terlibat dalam memperjuangkan hak perempuan termasuk untuk menyambut Women’s International Day yang jatuh setiap tanggal 8 Maret.
Pada Sabtu (3/3) lalu, Women's March Jakarta 2018 telah berlangsung. Kegiatan ini adalah bagian dari peringatan Women's International Day. Di dalam kegiatan itu, masyarakat menyuarakan tuntutan agar terpenuhi segala hak-hak perempuan Indonesia yang dirasa belum sesuai dengan harapan.
Tidak Hanya Perempuan yang Ikut Mendukung Women’s March Jakarta 2018
Ribuan masyarakat terlibat dalam kegiatan ini. Tidak hanya perempuan ada juga laki-laki yang ikut meramaikan.
Dalam Women's March Jakarta 2018 telah disebutkan 8 tuntutan perempuan. Disebutkan oleh idntimes.com masing-masing dari tuntutan tersebut, berikut rinciannya:
1. Menghapuskan kebijakan diskriminatif pada kaum perempuan
“Menuntut pemerintah terutama DPR untuk menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok penghayat kepercayaan, kelompok difabel, kelompok dengan ragam orientasi seksual, identitas dan ekpresi gender, serta karakteristik seks. Termasuk di antaranya menghapus ketentuan perkawinan anak dalam UU Perkawinan, kriminalisasi dalam bab kesusilaan RKUHP, dan perda-perda yang diskriminatif,” demikian tuntutan pertama.
2. Mendorong pemerintah segera mengesahkan hukum terkait kebijakan yang melindungi perempuan dan anak
“Mendukung pemerintah dan DPR untuk mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Termasuk di antaranya mengesahkan RUU penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” bunyi dari tuntutan kedua.
Editors' Pick
3. Menuntut adanya akses keadilan
“Menuntut pemerintah dan aparat hukum terkait untuk menjamin dan menyediakan akses keadlian dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender dengan mendorong penegakan Perma nomor 03 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menyediakan layanan visum gratis, serta layanan psikososial bagi korban kekerasan berbasis gender,” demikian bunyi tuntutan ketiga.
4. Menghentikan intervensi terhadap tubuh dan seksualitas warga negara
“Menuntut pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum & HAM, juga Kementerian Kesehatan untuk menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara, termasuk salah satunya terkait sunat perempuan,” demikian disampaikan isi tuntutan keempat.
Baca Juga: Apakah Sunat Bayi Perempuan Positif atau Negatif?
5. Menghapus diskriminasi berbasis gender
“Menuntut pemerintah menghapus dan menghentikan stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas dan status kesehatan, salah satunya tentang kesehatan orang dengan HIV/AIDS. Serta memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi serta kesehatan jiwa yang adil dan setara,” seperti itu bunyi tuntutan kelima.
6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di beberapa lingkungan
“Menuntut pemerintah menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan melalui proggram pendidikan dan pencegahan kekerasan berbasis gender,” bunyi dari tuntutan keenam.
Baca Juga: 7 Cara Berpartisipasi Menghapus Budaya Kekerasan yang Bisa Mama Ikuti
7. Mengajak masyarakan ikut berpartisipasi menghapus budaya kekerasan
“Mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, dan pekerjaan,” bunyi tuntutan ketujuh yang lebih mengarah untuk mengajak masyarakat lebih peduli dan aktif berpartisipasi.
8. Menyelesaikan akar kekerasan berbasis gender
“Menyelesaikan akar kekerasan berbasis gender yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik SDA, pekerja migran, perempuan narkotika, pekerja seks dan pekerja domestik,” demikian isi tuntutan terakhir yang disuarakan dan akan dibawakan dalam Women’s March Jakarta 2018, Sabtu lalu.
Demikianlah bunyi dari seluruh tuntutan yang disampaikan pada Women's March Jakarta 2018. Bukan hanya mereka, kita juga bisa menjadi bagian dari perjuangan menyuarakan semua poin di atas. Khususnya dengan berperan aktif di lingkungan kita sehari-hari.