Apakah Berobat Gigi Ditanggung BPJS? Cek Prosedurnya Yuk, Ma!
Pelayanan apa saja si yang ditanggung BPJS untuk perawatan gigi, Ma?
8 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kesehatan gigi merupakan salah satu bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Meski begitu, seringkali kesehatan gigi diabaikan lantaran perawatannya yang dianggap cukup menguras dompet.
Padahal sama seperti berobat di dokter umum biasa, bagi masyarakat- khususnya peserta BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan gigi di Faskes Tingkat Pertama atau di Faskes Tingkat Lanjutan.
Lantas, gimana sih Ma mekanisme berobat gigi pakai BPJS kesehatan? Untuk lebih jelasnya simak artikel Popmama.com di bawah ini ya!
Editors' Pick
1. Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk Mama ketahui, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa jenis perawatan gigi. Beberapa perawatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi:
- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien
- Pemeriksaan gigi dan konsultasi dengan dokter gigi
- Pramedikasi,
- Kegawatdaruratan oro-dental, seperti gigi patah, abses, nyeri dan pendarahan setelah cabut gigi, hingga gusi bengkak yang menyebabkan demam
- Pencabutan gigi sulung
- Perawatan karies gigi dan penambalan gigi
- Perawatan saluran akar
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Scaling gigi atau pembersihan karang gigi
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC untuk gigi berlubang
2. Mekanisme berobat gigi dengan BPJS Kesehatan
Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya, adapun beberapa mekanisme berobat gigi dengan BPJS Kesehatan yang perlu Mama ketahui nih.
Dikutip dari IDN Times, apabila peserta memilih untuk tredaftar di puskesmas atau klinik sebagai Faskes Tingkat Pertama, maka pastikan jika klinik tersebut mencakup dokter gigi, laboratorium, dan sarana penunjang lainnya.
Kemudian apabila peserta memilih untuk terdaftar di dokter praktek perorangan atau dokter umum sebagai Faskes Pertama, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri atau perorangan, sesuai pilihannya dengan mengisi Daftar Isian Peserta.
Pergantian Faskes dokter gigi ini hanya diperbolehkan- minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.