Hukum Keramas saat Berpuasa Ramadan, Apakah Bikin Batal?
Apakah puasa akan batal jika kita keramas saat berpuasa, Ma? Cari jawabannya yuk!
24 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika menjalankan ibadah puasa tak jarang kita menemukan banyak godaan, misalnya saja cuaca yang panas yang membuat kita gerah.
Biasanya ketika badan terasa gerah, hal yang pertama kali terlintas di kepala ia mandi dan berkeramas ya, Ma.
Namun, ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan, kira-kira boleh tidak si, Ma kita berkeramas, terutama di siang hari? Kira-kira, hal tersebut bisa membatalkan puasa tidak ya, Ma?
Lantas, bagaimana hukum keramas saat puasa Ramadan? Untuk tahu jawabannya, simak artikel Popmama.com berikut ini yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Pertanyaan yang kerap muncul, apakah keramas membatalkan puasa?
Seperti yang dibahas sebelumnya, salah satu pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadan adalah, apakah keramas dapat membatalkan puasa, terutama bila dilakukan di siang hari?
Sebelum membahas lebih dalam, keramas sendiri sebenarnya suatu rutinitas dalam menjaga kebersihan tubuh, yang dilakukan dengan mencuci rambut dengan air.
Namun sama halnya dengan menyikat gigi, dalam konteks ibadah puasa terdapat beberapa perdebatan bagi sebagian muslim mengenai, apakah keramas membatalkan puasa atau tidak.
Pertanyaan-pertanyaan ini tentu bisa muncul akibat adanya kekhawatiran masuknya air lewat lubang-lubang yang ada pada tubuh kita, baik dari mulut, hidung, atau telinga.
2. Pandangan hadis soal boleh tidaknya berkeramas saat berpuasa
Menyikapi kekhawatiran hal tersebut,salah satu hadis riwayat Imam malik menunjukan bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
Adapun diriwayatkan dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah berkeramas di siang hari dalam keadaan berpuasa.
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas." (HR. Ahmad 16602)
Masih dikutip dari laman NU Online, Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas.
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ
Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”