5 Larangan yang Harus Dipatuhi saat Berkurban
Ketahui larangannya apabila berkurban tahun ini!
10 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Meski ibadah kurban bukan bagian dari rukun islam, Allah SWT tentu telah menjanjikan pahala bagi siapapun yang menjalankan ibadah tersebut. Adapun sebutan untuk orang-orang yang melaksanakan ibadah tersebut ialah shohibul kurban.
Nah dalam menjadi shohibul kurban ini terdapat sunah dan larangan-larangan yang harus dikerjakan, sebelum menjalankan penyembelihan.
Apabila Mama dan keluarga akan melaksanakan ibadah kurban, berikut 5 larangan yang patut dipatuhi para shohibul kurban, yang telah Popmama.com rangkumkan. Apa saja ya? Simak yuk!
1. Berkurban dengan hewan cacat dan sakit
Hewan dikatakan layak jika telah memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dalam hukum Islam, salah satunya adalah hewan yang sehat dan tidak cacat.
Berdasarkan hadis dari Al Bara’ bin ‘Azib RA, ia berkata, Rasulullah SAW pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata:
Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Editors' Pick
2. Memotong kuku dan rambut
Berdasarkan hadis dari Ummu Salamah RA bahwasanya Nabi SAW pernah bersabda:
Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)
Larangan ini wajib dilaksanakan saat mulai memasuki 1 Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan. Adapun larangan ini mencakup cukur gundul, sebagian, atau sekadar mencabuti, baik yang ada di kepala, kumis, ketiak, hingga kemaluan.
3. Menjual kembali daging kurban
Larangan menjual kembali daging kurban ini disampaikan sabda Nabi SAW yakni :“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani).
Kemudian mengutip dari laman Islam NU, ada pula dalam firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Sehingga bagi shohibul kurban tidak diperkenankan menjual bagian-bagian daripada hewan yang disembelihnya. Baik bagian daging, kepala, kaki, maupun anggota tubuh lainnya.
4. Memberi daging kurban sebagai bentuk upah pada penyembelih
Daging hasil penyembelihan juga dilarang untuk dijadikan upah kepada tukang jagal, atau orang yang menyembelih hewan kurban karena hal ini dianggap sama saja menjual bagian kurban.
Hal ini sebagaimana yang dijadikan NU sebagai rujukan dari kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini.
“Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dst…
5. Membaca shalawat kepada Nabi saat menyembelih
Pantangan terakhir ialah dilarang untuk membaca salawat. Sebab, tidak ada dalil bahwa Nabi SAW mengucapkan salawat ketika menyembelih.
Maka dari itu disunahkan untuk membaca basmalah dan bertakbir.
Larangan membaca salawat ini dikhawatirkan membuat seseorang membayangkan Nabi SAW ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.
Itulah beberapa informasi penting seputar larangan yang wajib dilakukan Mama dan keluarga yang ingin melaksanakan ibadah kurban di tahun ini. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
- Ketahui Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban menurut Islam
- Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Apakah Boleh?
- Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Kesegarannya Terjaga